Mahfud MD Ungkap Pelanggaran Hukum Kapal Tanker Iran dan Panama yang Ditangkap di Perairan Pontianak
Dua kapal super tanker asing dari Iran (MT Horse) dan Panama (MT Frea) ditangkap Bakamla pada 24 Januari 2021.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua kapal super tanker asing dari Iran (MT Horse) dan Panama (MT Frea) ditangkap Bakamla pada 24 Januari 2021.
Kedua kapal tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana di wilayah perairan Pontianak.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kedua kapal tersebut akan diproses hukum sesuai hukum nasional yang berlaku.
Kata Mahfud, dua kapal asing tersebut diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum di wilayah Kedaulatan Indonesia.
Baca juga: Kepala Bakamla Bahas Kelanjutan Kerjasama Keamanan Laut Bersama Komandan Australia MBC
Pertama, kata dia, dua kapal tersebut diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Pelayaran di antaranya menyangkut soal rute pelayaran.
Kemudian, ada dugaan dua kapal tersebut melakukan jual beli minyak di atas laut.
Ketiga, kata Mahfud, dua kapal itu diduga membuang zat-zat yang mencemari lingkungan laut Indonesia.
Berikutnya, dua kapal tersebut diduga sengaja tidak mengibarkan bendera negara, menutup nama kapal, dan mematikan AIS.
Tidak hanya itu, kata Mahfud, di kapal tersebut juga ditemukan senjata api.
Baca juga: Bakamla Tangkap dan Serahkan Kapal Tanker Indonesia yang Bawa Solar Ilegal ke Polairud Polda Sumsel