Polri: Anggota Boleh Masuk Tempat Hiburan Malam Kalau Sedang Bertugas
Mabes Polri memastikan larangan anggota Polri masuk ke tempat hiburan malam tidak akan berlaku kepada personel yang sedang menjalankan tugas.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri memastikan larangan anggota Polri masuk ke tempat hiburan malam tidak akan berlaku kepada personel yang sedang menjalankan tugas.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan personel tersebut nantinya harus bisa menunjukkan surat tugas yang ditandatangani atasannya masing-masing.
"Sementara ini belum yang jelas anggota dilarang untuk beraktivitas di tempat-tempat tersebut kecuali sedang melaksanakan tugas dan itu pun didasari dari surat perintah pimpinannya," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/3/2021).
Atas dasar itu, kata Rusdi, Propam Polri nantinya tidak akan menindak personel yang membawa surat tugas ketika masuk ke tempat hiburan malam.
Baca juga: Polri Pastikan 2 Teroris Poso yang Tewas Tak Miliki Hubungan Darah Dengan Ali Kalora
Namun, jika tak memiliki surat itu, personel Polri dilarang untuk masuk.
"Kalau mereka bertugas, dapat surat perintah, boleh dia berada di situ tapi karena untuk melaksanakan tugas di luar itu tidak boleh," ujar dia.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan melakukan pengawasan internal agar personel Polri untuk tidak masuk ke tempat hiburan malam.
Termasuk juga pengawasan mengenai pelarangan konsumsi minuman keras (miras).
Baca juga: Polri: Aktivitas Kelompok Teroris Ali Kalora di Poso Semakin Terjepit
"Pengawasan, yang jelas mulai sekarang juga Propam melaksanakan kegiatan-kegiatan pengamanan pada tempat-tempat cenderung akan memberikan masalah bagi anggota Polri, tempat-tempat hiburan seperti itu anggota sudah ada di situ," katanya.