Kamis, 21 Agustus 2025

Pemerintah Sebut Digitalisasi Anggaran Daerah Harus Didorong Saat Pandemi

Percepatan pelayanan masyarakat yang di masa pandemi Covid-19 cenderung mengalami perubahan dalam pola interaksi dan pola transaksi

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Airlangga Hartarto saat beraudiensi dengan para milenial pelaku industri kreatif, Selasa (9/3/2021) di kantornya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) menyatakan, kebijakan mendorong digitalisasi secara masif di pusat maupun daerah dapat meningkatkan efektivitas implementasi UU Cipta Kerja.

Selain peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), digitalisasi pelayanan dan transaksi pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan.

"Selain itu, percepatan pelayanan masyarakat yang di masa pandemi Covid-19 cenderung mengalami perubahan dalam pola interaksi dan pola transaksi,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (10/3/2021).

Sementara, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir, yang bertindak selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas P2DD menambahkan, bahwa secara nasional kontribusi PAD dalam struktur APBD masih tergolong rendah.

"Dalam pos PAD, penerimaan masih didominasi oleh pajak daerah sebesar 66,5 persen. Sementara, retribusi masih sangat rendah yaitu 3,5 persen," katanya.

Iskandar menambahkan, berdasarkan hasil pilot project penerapan transaksi non-tunai yang dilakukan di 12 daerah, penerapan transaksi non-tunai dapat meningkatkan PAD rata-rata 11,1 persen.

Baca juga: Orang Makin Senang Belanja Online, Transaksi di GoMart Naik 8 Kali Lipat

Baca juga: Apa Itu Priapisme? Kondisi yang Dialami Pasien Covid-19 karena Ereksi Selama 3 Jam Sebelum Meninggal

Bahkan, Kota Surakarta melalui inovasi “Online Pembayaran Pajak Solo Destination” telah meningkatkan PAD sebesar 16 persen atau Rp 118 miliar dalam waktu 3 tahun.

“Koordinasi pusat dan daerah untuk mendorong percepatan digitalisasi daerah perlu mengikuti pola kerja koordinasi pengendalian inflasi yang dilakukan bersama antara Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang telah berhasil menjaga stabilitas inflasi nasional dalam 5 tahun terakhir,” pungkas Iskandar.

Adapun Tim Pelaksana selanjutnya akan melakukan percepatan penyelesaian program kerja tahun 2020 hinhha6 2021 dan paket regulasi terkait, finalisasi portal sistem informasi, mendorong pembentukan TP2DD di 542 daerah otonom, serta melaksanakan forum-forum koordinasi dan ajang Championship.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan