Sabtu, 23 Agustus 2025

Komnas Perempuan Nilai Revisi UU ITE Kebutuhan Genting 

Komnas Perempuan menilai revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) wajib dilakukan dalam waktu dekat. 

wikimedia/Eva Tobing
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan menilai revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) wajib dilakukan dalam waktu dekat. 

Sikap tersebut diambil dalam Sidang Komisi Paripurna III Komnas Perempuan. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menilai revisi UU ITE merupakan bagian dari upaya melindungi perempuan.

"Komnas Perempuan mengingatkan bahwa revisi UU ITE merupakan kebutuhan genting dalam memastikan upaya penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan," ujar Andy melalui keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Komnas HAM Nilai Hukuman Mati Bukan Solusi Pemberantasan Korupsi

Menurut Andy, data menunjukkan bahwa UU ITE tidak memiliki kemampuan untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual, terutama melalui penyebaran materi bermuatan seksual. 

"Sebaliknya justru membuat perempuan korban kekerasan seksual rentan mengalami reviktimisasi, dan bahkan kriminalisasi," ucap Andy. 

Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan dapat mengoreksi persoalan hukum ini. 

Namun, hingga saat ini RUU Penghapusan Kekerasan Seksual belum kunjung dibahas oleh DPR RI. 

"Tidak dimasukannya revisi UU ITE dalam prolegnas 2021 dikhawatirkan akan menyebabkan jumlah perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual dengan menggunakan media online, serta reviktimisasi dan kriminalisasi perempuan korban kekerasan seksual akan terus bertambah," pungkas Andy.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan