Lebaran 2021
Tolak THR Dicicil, KSPSI: Yang Gajinya UMR, Jadi Harapan Satu-satunya
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo menolak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara dicicil atau bertahap.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo menolak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara dicicil atau bertahap.
Ketua KSPSI Solo, Wahyu Rahadi menyebut, THR merupakan harapan bagi para pekerja, terutama yang bergaji sebatas Upah Minimum Regional (UMR).
"Iya pasti (menolak), bagi temen-temen yang gajinya UMR, THR itu harapan satu-satunya agar bisa merayakan hari raya," ungkap Wahyu dalam program Overview Tribunnews.com, Kamis (8/4/2021).
"Jangankan untuk nabung, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sudah cukup berat. Tabungannya ya THR itu," sambungnya.
Selain itu, Wahyu menyebut pencicilan THR tak sesuai dengan sejumlah aturan yang ada.
Mulai dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Omnibus Law maupun PP 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Perusahaan Bayarkan THR pada Lebaran 2021
Baca juga: Soal THR 2021: Serikat Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah Diharap Segera Duduk Bersama
Wahyu menyebut THR merupakan hak normatif yang semestinya diterima pekerja.
"Kalau negara mengaturnya menjadi bisa dicicil, itu menjadi masalah," ungkapnya.
Menurut Wahyu, THR bukan hanya persoalan berapa banyak uang yang diterima.
"Tetapi kalau kita melihat di sekitar kita, THR ini sesuatu yang sudah dijagakke (diharapkan) sama orang-orang," ungkapnya.
Tak hanya untuk keperluan hari raya, Wahyu juga menyebut THR banyak dicadangkan untuk memenuhi kebutuhan yang sudah direncanakan.
Seperti membayar utang maupun menutup sejumlah kekurangan.
"Persoalan THR bagi temen-temen pekerja itu adalah satu harapan besar, sehingga ketika ada wacana dicicil, jelas menjadi masalah," ungkapnya.
Baca juga: Syarat Penerima Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan NIK, Berikut Cara Daftarnya
Para pekerja, lanjut Wahyu, dapat merasa ketakutan mengingat banyak kebutuhan menjelang hari raya.
"Harapan kami betul-betul diberikan secara penuh, walau kami tahu posisi kondisi saat ini tidak memungkinkan bagi sebagian usaha, namun tidak semua usaha (terdampak pandemi)," ungkapnya.
Simak Selengkapnya Overview Tribunnews.com "Deg-deg Ser Nunggu THR" :
Baca juga: Airlangga Minta Pengusaha Bayar Penuh THR, Pengamat: Sudah Sesuai Ketentuan
Imbauan Menko Perekonomian

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengharapkan komitmen dari pengusaha untuk membayar THR kepada pegawai secara penuh.
"Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," kata Airlangga usai bertemu perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) di Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Ia meminta adanya komitmen tersebut mengingat pemerintah sudah memberikan stimulus kepada pengusaha serta melakukan program vaksinasi untuk mengatasi dampak Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, pengamat ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak, menilai imbauan Airlangga Hartarto sudah sesuai undang-undang.
Payaman mengatakan saat ini pemulihan ekonomi berangsur membaik.
Sehingga apa yang disarankan dinilai sudah tepat.
"Apa yang disarankan Pak Menko Airlangga itu menurut saya sudah ketentuan," kata Payaman, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Menaker Berlakukan Sanksi bagi Perusahaan yang Belum Bayar THR 2020
Payaman menyebut jika tahun lalu THR dibolehkan dengan dibayar dicicil karena perekonomian rontok di awal pandemi Covid-19, tidak dengan tahun ini.
Sebab, kata Guru Besar Universitas Krisnadwipayana, hal itu lantaran pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif bagi para pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, jumlah pekerja atau karyawan juga sudah berkurang dari tahun lalu.
Baca juga: Menaker Soal Skema THR 2021: Masih Dibahas Tim Depenas dan Tripartit
"Jadi sudah ada penyesuaian dan banyak yang di-PHK. Sehingga, bisa membayar yang bekerja," imbuhnya.
Payaman juga melihat saat ini para pelaku usaha sudah mulai produksi.
Meski tak maksimal, Payaman memperkirakan pengusaha bisa membayar penuh THR tersebut.
"Soal THR ini sudah diatur di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ucap Payaman.
Artikel lain mengenai Tunjangan Hari Raya (THR)
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Dennis Destryawan)