Jumat, 8 Mei 2026

Jokowi Teken PP Royalti Musik, Aprindo Minta Pemerintah Kaji Ulang, Ini Alasannya

Presiden Joko Widodo telah resmi menerbitkan aturan mengenai royalti bagi musisi. Aprindo meminta pemerintah mengkajinya ulang.

Tayang:
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Kompas.com/Istimewa
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N Mandey 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo telah resmi menerbitkan aturan mengenai royalti bagi musisi.

Pemerintah mewajibkan pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu/musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Terkait PP ini, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah mengkajinya ulang.

Baca juga: Penyanyi Cover Seharusnya Membayar Royalti dan Harus Mendapat Izin dari Pemilik Lagu Hak Ciptanya

Ketua Aprindo Roy N Mandey memastikan tidak lagi memutar musik di dalam toko karena bisa menjadi tambahan beban biaya operasional perusahaan.

"Karena menjadi tambahan biaya operasional, kami menghentikan memainkan musik di gerai-gerai, dan memanfaatkan instore audio untuk promosi produk saja."

"Kondisi pandemi saat ini kami kurangi biaya operasional kami agar harga jual produk kami tetap kompetitif dan terjangkau bagi masyarakat," katanya kepada Tribunnews dalam ketreangan tertulis, Rabu (14/4/2021).

Ia menambahkan jika biaya operasional kami naik, pada akhir akan membebani masyarakat karena harga jual juga akan mengikuti.

Baca juga: Kemenkumham Jelaskan Nasib Pengamen Jalanan di Tengah Kegaduhan PP Royalti

"Format minimarket saja di Indonesia jumlah mencapai empat puluhan ribu yang tersebar di Indonesia, semestinya artis bisa memanfaatkan jaringan minimarket untuk promosi karyanya sehingga bisa menjangkau masyarakat lebih banyak pula," imbuhnya.

Pemerintah diharapkan lebih bijaksana dalam menentukan kategori usaha yang dikenakan royalti musik.

Hak tersebut karena pertokoan seperti ritel modern lebih fokus kepada pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan harga yang terjangkau.

"Kami sedang pertimbangkan opsi menghentikan memutar musik di jaringan sambil menunggu jalan tengah dan formula terbaik agar semua pihak tidak merasa terbebani," tutupnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)

Berita lainnya terkait PP Royalti Musik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved