Ramadan 2021
Panduan MUI Soal Protokol Kesehatan Selama Ramadan
MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Suasana Ramadan 2021/1442H masih diselimuti situasi pandemi Covid-19.
Pelaksanaan ibadah dan amalan baik turut diliputi dengan protokol kesehatan.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H.
Ada 7 panduan pelaksanaan protokol kesehatan dalam ibadah Ramadan yang disebutkan dalam fatwa tersebut.
1. Salat Jaga Jarak dan Makai Masker Tetap Sah
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar, Kamis 15 April 2021, Beserta Bacaan Niat Puasa Ramadhan
Penerapan physical distancing atau menjaga jarak saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan shaf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.
Menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah.
2. Vaksinasi Tak Batalkan Puasa
Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi.
3. Tes Swab Covid-19 Tak Batalkan Puasa
Tes Swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab
Hal yang sama juga berlaku pada rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Adzan Magrib DKI Jakarta Hari Ini, Rabu 14 April 2021, Beserta Doa Buka Puasa
4. Wajib Berpartisipasi Memutus Rantai Penyebaran Covid-19
Fatwa yang ditandatangani pada 12 April ini berbunyi, setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpaparnya penyakit, karena itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
Setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan vaksinasi Covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).
5. Ikhtiar Menjaga Kesehatan
Setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
6. Perbanyak Ibadah dan Istighfar
Umat Islam selama bulan Ramadan harus semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, tadarus al-Quran, menyelenggarakan dan menghadiri majlis taklim dan pengajian, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
7. Menambah Wawasan Agama dari Sumber Terpercaya
Kegiatan bulan Ramadan dan Syawal dapat diisi dengan ceramah dan pengkajian keagamaan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dan menambah wawasan keagamaan dari nara sumber ahli agama yang otoritatif.