CPNS 2021
Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2021: TKP, TIU dan TWK
Pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan akan berlangsung pada Mei-Juni 2021. Berikut ini nilai ambang batas kelulusan SKD.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini nilai ambang batas kelulusan SKD seleksi Sekolah Kedinasan 2021.
Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 melalui skema Sekolah Kedinasan akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan ini akan berlangsung pada Mei-Juni 2021 dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Adapun peserta yang mengikuti SKD merupakan peserta yang telah lolos tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, serta telah melakukan pembayaran biaya seleksi.
Dikutip dari setkab.go.id, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang untuk SKD.
Baca juga: Ada soal TWK, TIU dan TKP, Ini Passing Grade untuk Tes SKD Sekolah Kedinasan 2021
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 21 Mei 2021.
Berdasarkan ketentuan dalam peraturan tersebut tertuang, SKD dalam seleksi CASN melalui skema sekolah kedinasan tahun 2021 terdiri dari tiga materi soal, di antaranya:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai ambang batas 156.
- Tes Intelegensia Umum (TIU) dengan nilai ambang batas 80.
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan nilai ambang batas 65.
“Nilai ambang batas SKD sebagaimana tersebut adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga,” ditegaskan dalam peraturan tersebut.
Pengecualian nilai ambang batas diberikan bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.
“Ketentuan sebagaimana tersebut dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh kementerian/lembaga penyelenggara sekolah kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri [PANRB],” bunyi ketentuan pada Kempen PANRB.
Ketentuan nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281 serta nilai TIU serendah-rendahnya 55.
Lebih lanjut disebutkan dalam peraturan ini, jumlah soal keseluruhan SKD adalah sebanyak 110 soal, dengan rincian 45 butir soal TKP, 35 butir soal TIU, dan 30 butir soal TWK.
“Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai paling tinggi lima, serta tidak menjawab bernilai nol. Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai lima dan salah atau tidak menjawab bernilai nol,” ditegaskan dalam peraturan ini.
Berdasarkan pembobotan tersebut, maka nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550, dengan rincian berikut:
- Nilai tertinggi bagi TKP adalah 225
- Nilai tertinggi bagi TIU adalah 175
- Nilai tertinggi bagi TWK adalah 150.
Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan
Adapun alur pendaftaran SSCN Sekolah Kedinasan mulai dari proses mendaftar hingga pengumuman hasil seleksi, dikutip dari dikdin.bkn.go.id:
1. Akses Portal
Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id kemudian pilih DIKDIN
2. Pendaftaran
- Buat akun SSCN Sekolah Kedinasan, cetak Kartu Informasi Akun
- Login ke akun SSCN, lengkapi persyaratan
- Cek Resume, cetak Kartu Pendaftaran SSCN
- Lengkapi data di Web Sekolah Kedinasan jika diperlukan
Baca juga: Kemenpan RB Tetapkan Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan Untuk Seleksi CPNS
3. Verifikasi
- Data Pelamar diverifikasi
- Login ke akun SSCN, cek status kelulusan Seleksi Administrasi
4. Pembayaran
- Kode Pembayaran didapat jika pelamar lulus Seleksi Administrasi
- Tata cara pembayaran cek di layanan informasi atau Web Sekolah Kedinasan
- Kartu Ujian dapat diunduh jika pembayaran telah terverifikasi
5. Ujian Seleksi
- Pelamar mengikuti Ujian Seleksi
- Ketentuan Ujian Seleksi sesuai dengan persyaratan dan peraturan Sekolah Kedinasan
6. Hasil Seleksi
- Pengumuman Hasil Seleksi oleh Panitia Seleksi
- Pelamar dapat mengecek informasi Hasil Seleksi di SSCN Sekolah Kedinasan Tahun 2021.
Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan SKD dapat dilihat pada tautan berikut -> LINK
Atau mengunjungi laman resmi masing-masing sekolah kedinasan.
(Tribunnews.com/Yurika)