Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Pelototi Penggunaan APBN dan APBD Selama PPKM Darurat
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memerintahkan para jaksa untuk turut mengawasi adanya penyelewengan penggunaan dana APBN maupun APBD selama PPKM Darurat
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memerintahkan para jaksa untuk turut mengawasi adanya penyelewengan penggunaan dana APBN maupun APBD selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Burhanuddin menyampaikan pesan itu saat memberikan arahannya terkait PPKM Darurat kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa dan Bali secara virtual pada Minggu (4/7/2021) kemarin.
Ia meminta para Jaksa tidak ragu menindak bagi yang menemukan adanya oknum yang mengambil keuntungan pribadi di tengah pandemi Covid-19.
"Lakukan pengawasan terhadap program-program PPKM Darurat yang menggunakan APBN dan APBD, jangan ragu melakukan upaya represif melalui penindakan bagi siapa saja atau pihak K/L/Pemerintah Daerah apabila ada yang bertujuan untuk mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi yang seperti ini," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Politisi PAN : Lurah yang Adakan Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat di Depok Harus Dicopot
Selain itu, ia mengakui masih menemukan adanya pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan alat kesehatan Covid-19 oleh oknum tertentu.
Baca juga: PPKM Darurat Dinilai Sia-sia Bila WNA Masih Diperbolehkan Masuk
Menurutnya, oknum tersebut harus situntut secara maksimal agar memberikan efek jera.
"Dihimbau untuk dituntut secara maksimal terhadap pelaku bersangkutan sehingga hal tersebut dapat memberi efek jera bagi pelaku dan sebagai warning sehingga tidak ada pelaku-pelaku lain bermunculan," ujar dia.
Selain itu, ia meminta seluruh jajarannya untuk melakukan kordinasi dalam rangka optimalisasi penegakan hukum terhadap pelanggaran PPKM Darurat dengan pihak terkait.
"Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan harus mampu memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan," tukasnya.