Virus Corona
Panduan Mengurus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat
Sejak 3-20 Juli 2021 pemerintah telah memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, berikut mekanisme pengurusannya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut cara urus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat.
Sejak tanggal 3 Juli - 20 Juli 2021, pemerintah resmi melaksanakan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) darurat di beberapa wilayah termasuk di DKI Jakarta.
Tak hanya itu, pemerintah DKI Jakarta ternyata juga mulai memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja yang masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk tetap bekerja.
Banyak warga kebingungan tentang bagaimana cara mengurus surat tanda registrasi pekerja tersebut.
Karena saat ini surat dr HRD saja tidak cukup, STRP harus diajukan ke Pemprov DKI agar pekerja dinyatakan lolos dari penyekatan dan bisa tetap bekerja di DKI Jakarta.
Baca juga: Ada PPKM Darurat, Kemenperin Sudah Terbitkan 19.280 IOMKI Hingga Awal Juli
Dikutip dari Instagram resmi @dkijakarta, berikut ini pekerja yang wajib memiliki STRP selama PPKM Darurat:
1. Pekerja Sektor Essensial
- Komunikasi dan IT
- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Perhotelan non penanganan karantina Covid
- Industrial orientasi eskpor.
2. Pekerja Sektor Kritikal
- Energi
- Kesehatan
- Keamanan
- Logistik dan transportasi
- Industri makanan, minuman dan penunjangnya
- Petrokimia
- Semen
- Objek vital nasional
- Penanganan bencana
- Proyek strategis nasional
- Konstruksi
- Utilitas dasar (listrik dan air)
- Industri pemenuhan kebutuhan masyarakat.
3. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak
- Kunjungan sakit
- Kunjungan duka/antar jenazah/hamil/bersalin
- Pendamping ibu hamil/bersalin.
Baca juga: Pengusaha Bus Curhat Banyak Penumpang Batal Berangkat karena Persyaratan PPKM Darurat
Persyaratan Registrasi
>> Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal wajib membawa beberapa dokumen berikut ini:
a. KTP pemohon
b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
c. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
>> Sementara bagi pekerja perorangan dengan kebutuhan mendesak wajin menyiapkan dokumen sebagai beriku:
a. KTP pemohon
b. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
c. foto 4x6 berwarna.
Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi beberapa pekerja seperti; kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan, di antaranya TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan sebagainya.
Baca juga: Aturan Lengkap Sanksi bagi Kepala Daerah dan Warga yang Langgar PPKM Darurat
Berikut mekanisme cara urus STRP DKI Jakarta:
> Pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id
> Mengisi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit
> Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP
> Penerbitan oleh DPMPTSP
> Kemudian STRP dapat diunduh di laman https://jakevo.jakarta.go.id
Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Lihat >> Disini
Baca juga: PPKM Darurat, Simak Cara Daftar dan Pengajuan STRP bagi Pekerja dan Perorangan ke Pemrov DKI
Saat pengecekan di lapangan, masyarakat cukup menunjukkan QR Code melalui handphone Anda ke petugas.
Penerbitan STRP diberikan, maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
STRP berlaku untuk semua warga yang tinggal di JABODETABEK (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).
Selain bijak dalam mengajukan STRP, pemerintah juga menghimbau para pekerja agar selalu disiplin dan taat dalam mematuhi protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Pemberlakuan Aturan PPKM Darurat