Sabtu, 30 Mei 2026

Penanganan Covid

Saran Menko PMK Muhadjir Effendy untuk Penerima Bansos di Masa PPKM Darurat

Diketahui, pelaksanaan kebijakan PPKM darurat juga diikuti dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi mereka yang rentan terkena dampak ekonomi.

Tayang:
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Willem Jonata
Kompas TV
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pengendalian dalam penyaluran BST sangat diperlukan.

Pengendalian yang dimaksud Muhadjir adalah agar dana yang disalurkan pemerintah tidak hanya terendap di rekening penerima. Namun bisa dibelanjakan untuk menghidupkan roda perekonomian.

"Pertama yaitu dana yang dikirim melalui Bank Himbara tidak boleh hanya dikirim. Harus dipastikan terdeliver," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Selasa (6/7/2021).

Muhadjir meminta agar penerima bansos membelanjakan uangnya secara benar.

Baca juga: Muhadjir Jamin Pelayanan BPJS Kesehatan Tetap Aman di Tengah Isu Kebocoran Data

Baca juga: Menko PMK Minta RT RW Ikut Kontrol Penyaluran Bansos

"Artinya si penerima itu sudah tahu di rekeningnya ada uang dan dia segera mengambil, dia belanjakan secara benar, secara betul sesuai dengan misi dari bantuan sosial oleh pemerintah," ucap Muhadjir.

Seperti diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah mulai dilaksanakan sejak 3 Juli 2021 kemarin.

Kebijakan yang akan dilaksanakan sampai tanggal 20 Juli itu ditujukan untuk menekan angka kasus Covid-19 yang belakangan terus meroket.

Pelaksanaan kebijakan PPKM darurat juga diikuti dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi mereka yang rentan terkena dampak ekonomi.

Presiden Joko Widodo memerintahkan agar penyaluran bansos dipercepat guna mendukung perekonomian masyarakat di tengah masa PPKM Darurat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved