Selasa, 26 Agustus 2025

CPNS 2021

Info Terbaru CPNS 2021: 10 Daftar Instansi yang Sepi Pelamar, Daftarkan Diri Lewat sscasn.bkn.go.id

Berikut informasi update CPNS dan PPPK 2021: Ini 10 daftar instansi pemerintah yang sepi pelamar. Simak pula cara mendaftarnya.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
Surya/Ahmad Zaimul Haq
ILUSTRASI CPNS Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). - Berikut informasi update CPNS dan PPPK 2021: Ini 10 daftar instansi pemerintah yang sepi pelamar. Simak pula cara mendaftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah 10 daftar instansi pemerintah yang membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 dengan pelamar paling sedikit, per hari ini Senin (12/7/2021) pukul 13.24 siang.

Tiap hari jumlah pendaftar yang ikut seleksi CPNS dan PPPK tahhun 2021 semakin bertambah.

Dikutip dari Facebook milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sudah ada sekitar 1.727.276 pelamar yang mengisi formulir seleksi CPNS dan PPPK.

Sedangkah, 778.546 pelamar diantaranya sudah mengirim (submit) lamaran.

Baca juga: DOWNLOAD Surat Lamaran Pendaftaran CPNS Kemenhub 2021 Lengkap dengan Surat Pernyataannya

Baca juga: Contoh Surat Lamaran Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021 Beserta Surat Pernyataan

Instansi yang memiliki pelamar paling sedikit, yakni Pemerintah Kabupaten Maybrat, Papua Barat dengan pelamar hanya 10 orang.

Kemudian, instansi dengan jumlah pelamar sedikit selanjutnya adalah Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan.

Untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2021, anda perlu mendaftarkan diri melalui sscasn.bkn.go.id.

Berikut 10 daftar instansi yang sepi pelamar, dikutip dari Facebook BKN:

  • Pemerintah Kab. Maybrat 10

  • Pemerintah Kab. Manokwari Selatan 25

  • Pemerintah Kab. Kaimana 28

  • Pemerintah Kab. Sorong Selatan 32

  • Pemerintah Kab. Teluk Wondama 39

  • Pemerintah Kab. Kepulauan Tanimbar 41

  • Pemerintah Kab. Maluku Barat Daya 50

  • Pemerintah Kab. Pakpak Bharat 60

  • Pemerintah Kota Sibolga 60

  • Pemerintah Kab. Raja Ampat 62

BKN juga mengungkapkan daftar instansi yang paling diminati pelamar.

Kementerian Hukum dan HAM masih menjadi instansi dengan pelamar terbanyak.

  • Kementerian Hukum dan HAM 256.426

  • Kementerian Perhubungan 65.360

  • Kejaksaan Agung 62.158

  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 32.796

  • Pemerintah Provinsi Jawa Timur 23.241

  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat 21.590

  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 21.165

  • Kementerian Kesehatan 15.832

  • Kementerian Pertanian 13.872

Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Ketika sudah dibuka, Anda dapat mengakses link pendaftaran CPNS 2021 hanya melalui satu portal, yaitu http://sscasn.bkn.go.id/.

Anda bisa mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS mulai dari sekarang.

Jadwal lengkap pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021:

1. Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021

2. Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 21 Juli 2021

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 - 29 Juli 2021

4. Masa Sanggah: 30 Juli - 1 Agustus 2021

5. Jawab Sanggah: 30 Juli - 8 Agustus 2021

6. Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021

7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021

8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

9. Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021

10. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021

11. Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021

12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021

13. Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021

14. Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021

15. Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021

16. Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021

17. Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022

Syarat umum CPNS 2021

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.

Tiga peraturan itu, ialah Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Untuk penjelasan terkait syarat umum CPNS 2021 terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS yang diadakan Pemerintah.

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar CPNS 2021:

1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar

2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

5. Todal menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK

Berkas Dokumen yang Disiapkan untuk CPNS 2021

Berikut ketentuan berkas dokumen pada seleksi CPNS 2021 seperti dilansir dari laman sscn.bkn.go.id.

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf

Halaman website sscasn.bkn.go.id.
Halaman website sscasn.bkn.go.id. Dalam artikel terdapat bocoran jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, beserta syarat dan alur pendaftarannya.(sscasn.bkn.go.id)

Alur pendaftaran seleksi CPNS 2021

1. Mendaftar akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto

2. Mendaftar formasi CPNS 2021

- Pilih Jenis Seleksi

- Pilih Formasi

- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

3. Seleksi administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar melaksanakan ujian SKD

- Panitia mengumumkan hasil SKD

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD

5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar melaksanakan ujian SKB

- Panitia mengumumkan hasil SKB

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB

6. Pengumuman kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang

- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Simak berita lain terkait CPNS 2021

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Suci Bangun DS)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan