Jumat, 22 Agustus 2025

Dokter Lois Tak Dipenjara, Janji Tak akan Ulangi Perbuatannya serta Hilangkan Barang Bukti

Polisi mengabarkan tidak melakukan penahanan kepada dokter Lois, janji tidak akan mengulangi perbuatannya termasuk menghilangkan barang buktinya

Tribunnews.com/Reza Deni
Dokter Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi mengabarkan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan kepada dokter Lois Owien.

Slamet menuturkan, dr. Lois mengakui opini yang dipublikasikan di media sosial (medsos) membutuhkan penjelasan medis.

Mengutip Tribunnews.com, Selasa (13/7/2021), kepada kepolisian, dr. Lois juga mengaku menyesal setelah pernyataannya soal korban Covid-19 yang meninggal dunia karena interaksi obat viral di media sosial.

Bahkan, dr. Lois juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya termasuk menghilangkan barang buktinya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," jelas Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Polri Pastikan Dokter Lois Owien Masih Berstatus Tersangka Penyebaran Berita Bohong Soal Covid-19

Baca juga: Tak Percaya Covid, dr Lois Ditangkap, Jejak Digitalnya Sebut Raffi Ahmad Akan Meninggal Usai Vaksin

Ia mengakui pernyataanya itu tak memiliki landasan hukum yang kuat.

Baik soal ketidakpercayaannya percaya Covid-19 maupun pendapatnya soal kematian Covid-19 disebabkan karena interaksi obat.

"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," ujar Slamet.

Selain itu, dr. Lois juga mengatakan penyesalannya soal alat tes swab PCR dan swab antigen bukan merupakan alat pendeteksi Covid-19.

"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," terang Slamet.

Sebagai informasi, Dokter Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sore kemarin sekira pukul 16.00 WIB.

Dia ditangkap usai pernyataan soal korban meninggal dunia karena Covid-19 hanya karena interaksi obat.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Penangkapan dr Lois Owien, Diduga Langgar UU Wabah hingga Status Saat Ini

Adapun pernyataan dr Lois yang dipersoalkan berbunyi: "Korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara,".

Bareskrim Polri Belum Berencana Periksa Kejiwaan Dokter Lois

Bareskrim Polri hingga kini belum berencana untuk memeriksa kejiwaan Dokter Lois Owien.

Mengutip Tribunnews.com, Selasa (13/7/2021), Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pemeriksaan kejiwaan Dokter Lois belum masuk dalam agenda penyidikan.

"Belum ada rencana, nanti liat penyidik nanti agendanya apa," kata Agus kepada wartawan, Selasa (12/7/2021).

Meski begitu, Agus menyampaikan kepada masyarakat untuk tetap tenang.

Ia memastikan, penyidik akan berusaha melakukan segala cara untuk menyelesaikan perkara ini.

Baca juga: Dokter Lois Resmi Ditahan Atas Penyebaran Berita Bohong Soal Korban Meninggal Dunia Covid-19

"Penyidik tau yang harus dikerjakan untuk melengkapi berkas perkaranya," katanya.

Koordinator TPDI Sebut Hotman Paris dan Babeh Aldo Harus Ikut Bertanggungjawab

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus mengatakan baik Hotman Paris Hutapea maupun Babeh Aldo, layak dimintai pertanggungjawaban pidana bersama dr Lois Owen.

Mengutip Tribunnews.com, Selasa (13/7/2021), jika kita mengacu kepada ketentuan pasal 45A jo pasal 28 UU ITE jo pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, Tentang Peraturan Hukum Pidana, maka pilihan diksi dan narasi dr Lois Owen termasuk konten yang tidak layak disebarkan.

Bahkan, dapat dikatakan sebagai perbuatan yang dilarang UU ITE.

Oleh karena itu, wawancara yang direkam dan diedarkan melalui Akun YouTube Hotman Paris maupun Babeh Aldo, sebenarnya juga tak layak untuk disebarkan.

Konten Akun YouTube Hotman Paris dan Babe Aldo diduga telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam pasal 28 dan pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE jo pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Dokter Lois Resmi Ditahan Atas Penyebaran Berita Bohong Soal Korban Meninggal Dunia Covid-19

Karenanya, Petrus meminta Bareskrim Polri untuk tidak hanya memeriksa, menjerat dan menjadikan dr Lois Owen sebagai tersangka.

Bareskrim Polri seharusnya juga memintai keterangan kepada Hotman Paris Hutapea dan Babe Aldo.

Termasuk jika harus meminta pertanggungjawaban pidana sesuai pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana, jo. pasal 55 KUHP.

Yaitu bersama-sama menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Narasi yang Dibangun Dokter Lois

Adapun sejumlah diksi dan narasi yang digunakan dr. Lois dalam wawancara di Chanel Hotman Paris Hutapea dan Babe Aldo, antara lain:

Baca juga: Siarkan Berita Bohong, Lois Owien Ditangkap Polda Metro Jaya, Postingan di Medsos Jadi Barang Bukti

1. Korban meninggal karena interaksi obat-obatan;

2. Rumah sakit penuh karena orang-orang stres;

3. Tidak percaya corona, PCR, Rapid Test sebagai alat setan;

4. Pandemi lucu-lucuan;

5. Tujuannya jualan vaksin dan obat;

6. Menganggap diri sebagai penyebar kebenaran;

7. Stop pake alat-alat setan dan stop beri obat-obat;

8. Masker sebagai selembar kain kotor dari kain kotor untuk pelindung negeri.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim/Adi Suhendi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan