Rabu, 20 Agustus 2025

Virus Corona

WNI dan WNA yang Jalani Karantina Berhak Banding Jika Hasil Tes Usap Positif Covid-19

Satgas Penanganan Covid-19 hanya menerima hasil banding tes usap tersebut dari laboratorium maupun Rumah Sakit (RS) yang telah ditunjuk

Penulis: Yulis
Editor: Choirul Arifin
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Pasien Covid-19 tiba di Asrama Haji Kota Batam, Kepulauan Riau, untuk menjalani karantina, Jumat (28/5/2021). Tribun Batam/Argianto DA Nugroho 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memberikan hak kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) untuk banding tes usap atau Swab Test terkait hasil tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang terbukti positif saat menjalani karantina.

Hal tersebut mengacu pada surat Nomor B-84.A/KA SATGAS/PD.01.02/07/2021 tentang Kedatangan dan Keberangkatan WNI dan WNA pada masa PPKM Darurat tertanggal 7 Juli 2021.

Dalam hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 hanya menerima hasil banding tes usap tersebut dari laboratorium maupun Rumah Sakit (RS) yang telah ditunjuk seperti Laboratiorium RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, RS Polri dan RS Ciptomangunkusumo.

Baca juga: Ekonom: Penyekatan Termasuk Karantina, Pemberian Bantuan Wajib Hukumnya

Dalam hal hasil tes PCR pembanding menyatakan yang bersangkutan negatif setelah melewati waktu karantina (8 hari), maka yang bersangkutan bisa selesai dari karantina dan boleh melanjutkan perjalanan.

Baca juga: Pelanggar PPKM Darurat Diancam Pasal Pidana UU Kekarantinaan dan KUHP

Selanjutnya, apabila pelaku perjalanan internasional dinyatakan positif COVID-19 dengan gejala ringan di wilayah Jabodetabek, maka yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri di hotel yang ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Soekarno-Hatta dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan