Jumat, 15 Agustus 2025

Virus Corona

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi ke Masyarakat Jika PPKM Dilanjutkan

SPI meminta pemerintah tetap memberi solusi bagi masyarakat yang hidupnya bergantung pada penghasilan harian.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Herudin
Pengendara terjebak kemacetan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung mulai 3 hingga 20 Juli 2021 dan kemudian oleh Pemerintah diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Wakil Sekretaris Sahabat Polisi Indonesia (SPI) DKI Jaya Mohammad Erlangga berharap pemerintah pusat tetap memperhatikan dampak panjang keberlangsungan ekonomi masyarakat, terutama pada sektor UMKM, sebagai konsekuensi kebijakan ini.

"Kami mengharapkan pemerintah memperhatikan dampak panjang dari PPKM terhadap keberlangsungan perekonomian masyarakat terutama di sektor UMKM," terang Erlangga dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pengelola Pusat Perbelanjaan Tuntut Relaksasi Pajak

Kendati setuju perpanjangan PPKM Darurat, SPI meminta pemerintah tetap memberi solusi bagi masyarakat yang hidupnya bergantung pada penghasilan harian.

Baca juga: Ini Aturan saat PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021, Warung Makan Buka sampai Jam 9 Malam

Menurutnya perpanjangan pengetatan aktivitas masyarakat perlu diambil, lantaran kasus aktif Covid-19 di Indonesia per 18 Juli mencapai 52 ribu orang.

Jumlah ini membawa Indonesia masuk lima besar negara dengan kasus harian tertinggi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan