Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Kilas Balik Ancaman Firli Bahuri soal Hukuman Mati setelah Juliari Hanya Dituntut 11 Tahun Bui
Ketua KPK Firli Bahuri sempat mengancam pelaku korupsi bansos Covid-19 dihukum mati, ternyata eks Mensos Juliari hanya dituntut 11 tahun bui.
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sempat menyatakan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bisa terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman mati ini bisa diberikan kepada Juliari jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini disampaikan Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta pada Minggu (6/12/2020) dini hari, setelah mengumumkan Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos Covid-19.
"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Firli, dikutip dari Tribunnews.
Ternyata, ancaman Firli soal hukuman mati bagi pelaku korupsi bansos Covid-19 sempat disebut beberapa kali.
Firli kerap mengancam semua pihak agar tak menyalahgunakan bantuan sosial, lantaran ancaman hukumannya adalah mati.

Terlebih, lanjut Firli, pemerintah telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nonalam.
"Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini."
"Apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," kata Firli.
Kemudian, setelah kasus berjalan selama kurang lebih delapan bulan, Juliari dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Rabu (28/7/2021) lalu.
Baca juga: Politikus PSI dan Febri Diansyah Sesalkan Tuntutan 11 Tahun Penjara Eks Mensos Juliari Batubara
Menurut Jaksa, Juliari terbukti menerima suap terkait bansos penanganan pandemi Covid-19 dari para penyedia Bansos Sembako di Jabodetabek.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama terhadap 11 tahun," ucap JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021), dilansir Tribunnews.
Juliari diyakini terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Mereka terbukti menerima fee dari para vendor Bansos sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta Rp 29, 252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya.
Sehingga, total dari suap itu sebesar Rp 32.482.000.000.
Kendati suap diterima melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, tapi jaksa meyakini hal itu berdasarkan perintah dari Juliari Peter Batubara.
"Diawali perintah terdakwa kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan uang sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia bansos guna kepentingan terdakwa," kata Jaksa.
Akhirnya, Juliari Peter Batubara dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kuasa Hukum: Tuntutan Juliari Tidak Sesuai Fakta Sidang
Tuntutan 11 Tahun Bui Dinilai Terlalu Ringan
Namun, sejumlah pihak menyayangkan tuntutan 11 tahun bui yang dinilai masih terlalu ringan.
Ekonom senior, Faisal Basri pun ikut menyoroti tuntutan ringan yang dijatuhkan JPU KPK itu.
Menurutnya, Juliari layak dituntut hukuman seumur hidup, bahkan dihukum mati.
"Juliari itu sudah dihukum. Tapi sayang hanya 11 tahun, harusnya hukuman mati atau seumur hidup," kata Faisal, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Kamis (29/7/2021).
Selain Faisal Basri, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyayangkan tuntutan 11 tahun bui kepada Juliari.
Baca juga: Penjelasan KPK soal Tuntutan 11 Tahun Penjara Juliari Batubara
ICW menyatakan, tuntutan KPK itu sama saja menambah luka masyarakat Indonesia terutama mereka penerima bantuan yang semestinya.
"Ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos."
"Tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya kepada Tribunnews, Kamis (29/7/2021).
Menurut Kurnia, pasal yang menjadi dasar tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebenarnya mengakomodasi penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Kurnia juga menilai, tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar jauh dari memuaskan.
Sebab, besaran tersebut kurang dari 50 persen dari total nilai suap yang diterima Juliari Batubara.
"Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19," kata Kurnia.
Kurnia mengingatkan, penegak hukum merupakan representasi negara dan korban yang bertugas meminta pertanggungjawaban atas kejahatan pelaku.
Hal ini pun telah ditegaskan dalam Pasal 5 huruf d UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca juga: Dulu Heboh Wacana Hukuman Mati, Kini Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Juliari Dituntut 11 Tahun
Kurnia berharap, hakim mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal, yaitu pidana penjara seumur hidup kepada mantan Menteri Sosial tersebut.
Menurutnya, penjatuhan hukuman yang maksimal terhadap Juliari Batubara, sudah sepatutnya dilakukan.
Sebab, ada banyak korban bansos yang haknya dilanggar di tengah pandemi Covid-19, akibat praktik korupsi ini.
"Ke depannya, vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemi," ujar dia.
(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama)