Jumat, 29 Agustus 2025

Sumbangan Rp 2 Triliun

Sumbangan Rp 2 T Akidi Tio, Akankah Pihak Keluarga Dijerat Hukum? Ini Kata Pengamat

Tigor menilai aparat kepolisian harus berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan kasus sumbangan Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio.

Editor: Miftah
dok. Polda Sumsel
Penyerahan bantuan dana Rp 2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Sekjen Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, menanggapi kasus sumbangan Rp 2 triliun keluarga mendiang Akidi Tio yang hingga kini belum terealisasi.

Tigor menilai aparat kepolisian harus berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.

Terlebih dalam penetapan status pihak keluarga Akidi Tio.

"Harus dicek, ada tidak unsur pidananya, kalau tidak ada ya tidak bisa," ungkap Tigor saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (4/8/2021).

Dalam hal ini, Tigor juga menyoroti Gubernur dan Kapolda Sumatera Selatan yang menerima secara simbolis sumbangan itu.

"Kalau saya melihatnya ini Gubernur dan Kapolda yang kecepetan untuk mengekspose," ujarnya.

Baca juga: Sumbangan Rp 2 T Akidi Tio, Himpitan Pandemi Dinilai Jadikan Masyarakat Sempat Beri Respons Positif

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari pengusaha asal Langsa, Aceh Timur untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari pengusaha asal Langsa, Aceh Timur untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021). (Dok Polda Sumsel)

Maka dari itu, menurut Tigor, perlu diusut pihak mana yang mendorong untuk mengekspose penyerahan sumbangan yang baru sebatas simbolis itu.

"Aparat harus cermat dan jangan sembarangan," ungkapnya.

Apakah tergolong hoaks?

Menurut Tigor, informasi dikatakan hoaks atau tidak harus memenuhi sejumlah unsur.

"Kalau penipuan, masuk unsur nggak nih? Harus dilihat dulu, kalau hoaks kan ada sumbernya."

"Misalnya kalau keluarga Akidi Tio tiba-tiba bikin berita, buat keterangan pers mau nyumbang Rp 2 triliun untuk ini ini ini, kalau dia serta merta, kemungkinan bisa dipidana," ungkapnya.

Baca juga: Mabes Polri: Penyidik Coba Cairkan Bilyet Giro Keluarga Alm Akidi Tio Ternyata Tak Sampai Rp 2 T

Namun bisa jadi, lanjut Tigor, tidak menutup kemungkinan yang mendorong ekspose dalam penyerahan simbolis bantuan itu adalah dari pihak Pemprov atau Polda Sumsel.

Lebih lanjut, Tigor menilai pihak Akidi Tio bisa saja terjerat hukum melalui dugaan bilyet Bank Mandiri yang disebut Polisi tidak benar.

"Kalau memang keluarga Akidi Tio terbukti membuat bilyet palsu, itu bisa masuk ranah pemalsuan," ungkapnya.

Beredar Foto Bilyet Giro 2 Triliun atas nama Heryanti di media sosial.
Beredar Foto Bilyet Giro 2 Triliun atas nama Heryanti di media sosial. (Media sosial/ tribunsumsel.com)

Menurut Tigor, kepolisian dan pemerintah mesti memberi waktu kepada pihak keluarga Akidi Tio.

"Pemerintah harus sabar, tunggu dulu, jangan sampai terlalu cepat diadili."

"Kita lihat dulu, tapi kalau ada bilyet (palsu) bisa jadi pintu masuk (proses hukum)," ungkapnya.

Baca juga: FAKTA Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio, Polda Sumsel Sudah Buka Rekening, Saldo Heriyanti Tak Cukup

Lebih lanjut Tigor menilai hal ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak.

"Ini bisa buat pelajaran, jangan sampai belum apa-apa udah bikin konferensi pers sama calon penyumbang," ungkap Tigor.

Tanggapan PPATK Soal Bilyet

Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut mengusut dugaan donasi Rp 2 triliun di bilyet giro yang diduga bodong.

Sumbangan dari mending Akidi Tio itu disebut tidak ada setelah pihak kepolisian dari Polda Sumatera Selatan mengusut kebenaran nominal donasi itu.

Untuk itu, PPATK akan segera melaporkan hasil pemeriksaan ke Kapolri.

"Tinggal nunggu beberapa hal, setelah itu akan saya sampaikan ke Kapolri," ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: KEJANGGALAN Sumbangan Rp 2 Triliun, PPATK: Kalau Uangnya Tak Ada Masalah, Mudah Saja Ditransfer

Dian menjelaskan, kasus ini akan berdampak panjang terutama pada reputasi pihak yang diketahui mengeluarkan bilyet giro itu.

Dalam bilyet giro yang beredar, tertulis dana sumbangan sebesar Rp 2 Triliun dari sebuah bank pelat merah.

Dian menyebut, donasi yang diketahui saldonya tak cukup itu perlu diusut lebih dala.

Sebab, diperlukan pembenahan dalam perundang-undangan terkait penerimaan dan pengelolaan keuangan.

"Ya dampaknya reputational risk kepada pihak-pihak terkait terutama bank yang mengeluarkan bilyet itu."

Baca juga: Banyak Masyarakat Percaya Hibah Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio Karena Himpitan Pandemi Covid-19

"Ini pembelajaran mahal agar kita membenahi peraturan perundang-undangan terkait penghimpunan, penerimaan, pengelolaan, dan transparansi sumbangan-sumbangan seperti ini," tutur Dian.

Sejak heboh sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio, PPATK telah menaruh perhatian khusus.

Menurutnya, profil penyumbang dengan nilai nominal fantastis itu tak sesuai dengan jumlah yang akan disumbangkan. Termasuk adanya keterlibatan pihak penerima dari kalangan pejabat publik.

"Keterlibatan pejabat publik seperti ini memerlukan perhatian PPATK agar tidak mengganggu nama baik yang bersangkutan dan institusi kepolisian," ujarnya.

Hasil penelusuran PPATK pun menemui titik terang.

Dian menyebut duit Rp 2 triliun yang disebutkan dalam bilyet giro itu tidak ada.

"Sampai kemarin, kami sudah melakukan analisis dan pemeriksaan, dan dapat disimpulkan kalau uang yang disebut dalam bilyet giro itu tidak ada.

Kepolisian juga sudah melakukan pengecekan dan hasilnya benar, saldo donasi ternyata tidak sampai Rp 2 Triliun," tutup Dian. 

Berita terkait sumbangan Rp 2 Triliun

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Fendi Permana)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan