Jaksa Pinangki Disorot karena Disebut Masih Terima Gaji, Ini Aturan Hukum Gaji PNS Terlibat Kasus
Ketentuan hukum perihal gaji PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus seperti halnya Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Daryono
2. Wajib mengundurkan diri
Sementara itu menurut pasal 254, PNS wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai: Calon Presiden Wakil Presiden Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gubernur Wakil Gubernur Bupati/Wali Kota Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
Sementara itu bagi PNS yang mengundurkan diri seperti pada kasus di atas akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Akan tetapi bagi PNS yang melanggar kewajiban di atas akan diberhentikan secara tidak hormat.
Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon presiden atau jabatan lainnya seperti disebut di atas.
3. PNS jadi tersangka
Terakhir, terkait PNS yang menjadi tersangka, dalam pasal 280, PNS diberhentikan sementara sejak PNS ditahan. Pemberhentian itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan, langsung dihentikan sementara.
Sorotan MAKI
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan Jaksa Pinangki hanya berstatus non aktif usai terlibat dalam kasus suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
"Karena non aktif maka masih berhak gaji setidaknya 50 persen lah. Soal diterima atau tidak itu soal lain. Yang jelas Pinangki masih berhak," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).
MAKI, kata Boyamin, meminta Kejaksaan RI untuk segera memproses pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Jaksa Pinangki. Sebab, kasusnya kini telah inkracht van gewijsde (inkrah).
"Jika tidak segera diberhentikan maka hak gaji tadi masih bisa diterima oleh Pinangki. Nah ini jangan sampai lah kita uang negara malah untuk memberikan gaji terhadap orang yang udah dieksekusi kasusnya korupsi," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, pihaknya meminta Kejaksaan Agung RI segera dapat berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN untuk proses PTDH Jaksa Pinangki.
"Kalau toh kemudian ini berlama lama berarti Kejaksaan Agung diduga melanggar aturan dan Dikhawatirkan masyarakat memberikan keistimewaan terhadap Pinangki," tukasnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara. Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.
Sepekan setelahnya, JPU baru menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki. Setelah menimbang selama 14 hari, akhirnya JPU memutuskan tak mengajukan kasasi.