CPNS 2021
Tidak Semua Peserta SKD yang Lolos Passing Grade Bisa Ikuti Tes SKB CPNS, Ini Ketentuannya
Beradasar Permenpan RB No 27 Tahun 2021, dijelaskan bahwa penentuan peserta SKB dari peserta SKD adalah tiga kali kebutuhan jabatan.
TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah diumumkan pada 2-3 Agustus kemarin.
Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administasi tinggal menunggu waktu untuk mencetak kartu Kartu Peserta Ujian CASN 2021.
Selanjutnya, mereka akan melakukan tes Seleksi Komptensi Dasar (SKD) berbasis CAT Computer Assisted Test (CAT).
Terkait dengan SKD CPNS 2021, Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas) belum mengumumkan kapan SKD akan dilaksanakan.
Namun yang pasti, jadwal pelaksanaannya nantinya akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.
Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi CPNS? Pelajari Materi yang Keluar di Tes SKD Berikut Ini
Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2021? Ini Jadwal Lengkapnya
Dalam tes SKD CPNS 2021, pelamar akan dihadapkan dengan 110 soal dengan materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Rinciannya yakni TWK 30 soal, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjan 100 menit.
Untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas waktu pengerjaan ditambah 30 menit.
Adapun nilai ambang batas atau passing grade untuk formasi umum, bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 166 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Selain formasi umum, nilai ambang batas yang berlaku yakni hanya untuk soal TIU serta jumlah total nilai SKD.
Setelah tes SKD, nantinya pelamar akan dihadapkan dengan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca juga: Contoh Soal TIU CPNS Kemampuan Numerik - Perbandingan Kuantitatif, Simak Tips Mengerjakannya
Baca juga: Contoh Soal TIU CPNS 2021 Tes Analogi, Simak Tips dan Trik Mengerjakannya
Lantas bagaimana penentuan peserta SKB, apakah semua pelamar yang dinyatakan lolos passing grade SKD bisa melanjutkan mengikuti tes SKB?
Tes SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
Beradasar Permenpan RB No 27 Tahun 2021, dijelaskan bahwa penentuan peserta SKB dari peserta SKD adalah tiga kali kebutuhan jabatan.
Peserta SKB akan ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/seleksi-cpns-dengan-menerapkan-protokol-kesehatan_20200902_183731.jpg)