MKD DPR Tunggu Laporan Resmi Dugaan Pelanggaran Etik Arteria Dahlan
Kendati begitu, politikus Partai Gerindra ini masih menunggu ada laporan resmi untuk menindaklanjutinya.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman mengakui mendapat banyak keluhan masyarakat soal dugaan pelanggaran kode etik Anggota Komisi III Arteria Dahlan, dalam peristiwa di Bandar Lampung.
Namun pihak MKD sampai saat ini belum menerima laporan resmi atas dugaan pelanggaran tersebut.
"Ada banyak keluhan masyarakat yang saya terima melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pelanggaran etik ini, tetapi sampai sekarang perlu saya tegaskan MKD belum menerima laporan resmi atas dugaan pelanggaran ini," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (14/8/2021).
Adapun keluhan masyarakat yang diterimanya itu tidak hanya bersumber dari masyarakat Bandar Lampung saja. Tapi juga masyarakat dari luar Provinsi Bandar Lampung juga turut mempertanyakannya.
Kendati begitu, politikus Partai Gerindra ini masih menunggu ada laporan resmi untuk menindaklanjutinya.
Baca juga: Arteria Dahlan Bela Tersangka Pengeroyokan Nakes di Lampung, Ini Kata Pakar Hukum
"MKD prinsipnya menunggu laporan resmi, jika ada laporannya pasti kita tindaklanjuti segera. Ini kan hanya keluhan, jadi belum bisa ditindaklanjuti," tegas dia.
Adapun berdasarkan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, disebutkan, MKD dapat melakukan proses terhadap pelanggaran etik Anggota DPR RI tanpa pengaduan.
Dengan syarat pelanggaran perilaku itu mendapat perhatian masyarakat luas. Tapi sejak aturan ini disahkan, hingga kini MKD belum pernah menggunakan ketentuan itu.
Dikonfirmasi terpisah, Arteria Dahlan mengaku siap menghadapi laporan resmi ke MKD jika apa yang dilakukannya masuk dalam pelanggaran kode etik.
"Itu kan bagian dari konsekuensi pekerjaan saya. Saya siap dan tidak akan gentar," ucap Arteria.
"Biar negara ini tidak hidup dengan pencitraan, biar kerja kita substantif. Senang saya, ada anggota dewan yang kerja dilaporkan, nanti kita buktikan saja," sambungnya.
Diberitakan TribunLampung, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan pasang badan membela keluarga tersangka kasus pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung.
Arteria mewakili keluarga tersangka meminta penyidik bisa menangguhkan penahanan terhadap 3 tersangka pelaku pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung.
Ia terkejut saat mendapat laporan ada kakak -beradik yang ditugaskan ibunya mencari oksigen untuk kebutuhan perawatan sang ayah, justru ditahan dengan sangkaan pasal 170 KUHP.
"Apa iya anak yang sedang diminta Ibunya mencari Oksigen untuk kelangsungan hidup ayahnya, setelah ayahnya tidak terselamatkan, harus dimintakan pertanggungjawaban pidana dengan sangkaan pasal 170 KUHP," kata Arteria kepada TribunLampung, Rabu (11/8/2021) kemarin.
"Jangan sampai ditafsirkan saya menghalalkan kejadian di Puskesmas Kedaton. Akan tetapi saya harus katakan ada yang salah dalam penanganan penyelesaian konfliknya," sambung Arteria.