Gerindra Setuju Amendemen Terbatas UUD 1945 Hanya untuk PPHN
Ahmad Muzani mendukung amendemen terbatas UUD 1945 hanya untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani mendukung amendemen terbatas UUD 1945 hanya untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Menurutnya, PPHN penting untuk menjamin keberlanjutan pembangunan Indonesia.
"Saya kira itu sebuah maksud yang bagus. Supaya pembangunan itu tidak muspra (tak sia-sia) ketika satu pemerintahan berakhir telah masa kekuasaannya," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Kendati demikian, Muzani mengingatkan agar amendemen ini tidak menyentuh pasal-pasal lainnya.
Sebab, hal itu menjadi kekhawatiran masyarakat adanya 'penumpang gelap' dalam wacana amendemen UUD 1945.
Baca juga: PKS: Amandemen UUD 1945 Saat Ini Tidak Tepat, Rakyat Sedang Susah
Sekjen Partai Gerindra itu memastikan partainya akan mengawal proses tersebut agar amendemen tak keluar dari ketentuan yang disepakati.
"Kita perhatikan supaya perubahan UUD 1945 itu tidak ke mana-mana. Oleh karena itu Fraksi Gerindra terus melakukan kajian, pendalaman atas semua itu," pungkasnya.