CPNS
Syarat Ajukan Pindah Instansi PNS, Siapkan Dokumen Berikut
Bagi yang berstatus PNS dan sudah lama mengabdi dapat mengajukan pindah instansi. Berikut persyaratan resmi dari BKN.
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat pindah instansi bagi PNS dalam artikel ini.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pekerjaan yang diinginkan banyak orang.
PNS diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk menduduki jabatan di pemerintahan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelum melamar, calon PNS harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bersedia untuk ditempatkan oleh instansi yang bersangkutan selama 10 tahun.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN RB) Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Baca juga: Cara Unduh Kartu Ujian CPNS dan Kartu Deklarasi Sehat, Wajib Dibawa saat Tes SKD
Dalam tugas sebagai PNS, perpindahan dalam Intansi baik di lingkup Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah merupakan bagian dari proses mutasi kepegawaian.
Mengutip laman BKN, setidaknya ada enam jenis mutasi PNS, yakni sebagai berikut:
1. Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah
2. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi
3. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi
4. Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya
5. Mutasi PNS antar-Instansi Pusat,
6. Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan RI di Luar Negeri
Baca juga: Kisi-kisi Ujian SKD CPNS 2021: Berikut Materi TWK, TIU dan TKP Beserta Cara Cetak Kartu Ujian
Selain proses mutasi kepegawaian berdasar jenis-jenis mutasi, mutasi juga dapt dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri.
Bagi yang berstatus PNS dan sudah lama mengabdi dapat mengajukan pindah instansi dengan syarat yang berlaku.
Melalui akun Instagram resminya, BKN menyampaikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seorang PNS jika ingin pindah instansi.
"Banyak di antara kalian yang sudah berstatus PNS dan sudah menjalani pengabdian sebagaimana surat pernyataan yang kalian buat, namun karena satu dan lain hal kalian ingin pindah instansi.
Kira-kira apa saja yang menjadi persyaratan pindah instansi? Mimin share kembali grafis terkait persyaratan pindah instansi."

Syarat Pindah Instansi PNS
Berikut ini persyaratan yang wajib dipenuhi bagi PNS yang akan pindah instansi, dikutip dari @bkngoidofficial:
1. Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan di mutasi;
2. Surat Permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
3. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
Baca juga: Cetak Kartu Ujian CPNS di sscasn.bkn.go.id, Berikut Materi SKD dan Passing Grade TWK, TIU dan TKP
4. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
5. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling renda menduduki JPT Pratama;
6. Salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
7. Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
8. Surat pernyataan tdak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
9. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat di mana PNS berasal.
(Tribunnews.com/Yurika)