Sabtu, 16 Agustus 2025

Virus Corona

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang

KAI melanjutkan berbagai ketentuan dalam persyaratan naik kereta api yang berlaku mulai 13-16 Agustus 2021

TribunSolo.com/ Chrysnha Pradipha
Penumpang kereta apai melintas di samping KA Mataram jurusan Pasar Senen-Solo Balapan, Stasiun Pasar Senen, Jakarta Rabu (2/6/2021) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.

Namun, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tak mengubah aturan terakhir dari perpanjangan PPKM bagi penumpang kereta api.

KAI melanjutkan berbagai ketentuan dalam persyaratan naik kereta api yang berlaku mulai 13-16 Agustus 2021.

Seperti pernah diberitakan, sehubungan dengan berlakunya perpanjangan PPKM di berbagai daerah, syarat naik kereta api diperbarui berdasarkan diterbitkannya SE No. 17 Tahun 2021.

Di antaranya mengalami perubahan, terutama pada persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh.

Termasuk larangan sementara untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun.

Sementara, syarat perjalanan kereta api jarak dekat tidak mengalami perubahan dibanding persyaratan sebelumnya.

Baca juga: Epidemiolog: PPKM Harus Dipantau Ketat

Persyaratan terbaru naik kereta api telah diumumkan PT KAI dan mulai berlaku hari ini 13 Agustus 2021.

Dalam akun Twitter KAI @KAI121, tertulis "Update Persyaratan Naik KA Mulai Tanggal 13 Agustus 2021 Satgas Penanganan COVID-19 kembali memperbarui persyaratan naik KA jarak jauh, dengan diterbitkannya SE No. 17 thn 2021. Untuk ketentuan perjalanan KA jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi, masih tetap sama."

Berikut ini ketentuannya:

Syarat perjalanan naik kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

2. Menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19 dengan RT-PCR yang berlaku 2X24 jam atau Rapid Antigen berlaku 1X24 jam.

3. Penumpang mulai umur 12 tahun, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosin pertama dan hasil negatif skrining Covid-19, berupa RT-PCR atau Rapid Antigen.

4. Pelanggan yang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 karena kondisi kesehatan atau penyakit komorbid, wajib melampirikan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan kondisi di atas dan hasil negatif skrining Covid-19, berupa RT-PCR atau Rapid Antigen.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan