Kamis, 28 Agustus 2025

CPNS 2021

Sudah Jadi PNS Tapi Ingin Kuliah Lagi? Simak Syarat dan Ketentuan Berikut Ini

Selain mendapat uang jaminan pensiun, saat menjadi PNS seseorang juga berkesempatan untuk mengembangkan kompetensinya.

TRIBUNNEWS.COM/WAHID NURDIN
ILUSTRASI CPNS - Berikut Syarat dan Prosedur Pengajuan Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS. 

TRIBUNNEWS.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi pekerjaan yang diiinginkan oleh banyak orang.

Selain mendapat uang jaminan pensiun, saat menjadi PNS, seseorang juga berkesempatan untuk mengembangkan kompetensinya.

Seorang PNS masih mendapat kesempatan untuk meningkatkan pendidikan.

Pengembangan kompetensi bagi PNS dapat dilakukan melalui pengingkatan pendidikan bisa ditempuh melalui dua skema.

Pertama melalui jalur pendidikan formal yang terdiri dari Tugas Belajar dan Izin Belajar.

Kedua, lewat Pelatihan Klasikan seperti seminar atau kursus dan Pelatihan non-Klasikal seperti magang, e-Learning, Pelatihan Jarak Jauh atau Pertukaran dengan Pegawai Swasta.

Namun demikian, ada sejumlah tahapan dan persyaratan jika seorang PNS ingin mengembangkan kompetensi melalui dua skema tersebut.

Baca juga: Syarat Ajukan Pindah Instansi PNS, Siapkan Dokumen Berikut

Baca juga: Kapan Jadwal Tes SKD CPNS 2021 Dilaksanakan? Ini Penjelasan BKN

Berikut Syarat dan Prosedur Pengajuan Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS, dilansir laman BKN.

  • Tugas Belajar

Ketentuan bagi PNS yang ingin menempuh Tugas Belajar yakni:

- Memiliki masa kerja minimum 1 tahun, terhitung sejak diangkat sebagai PNS

- Mendapat Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang

- Biaya pendidikan bersumber dari Negara, bantuan pemerintah Asing, Swasta Asing, Badan Internasional, sponsor atau lainnya

- Dibebebaskan dari jabatan struktural dan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional

- Tidak sedang menjalani Hukuman Disipiln tingkat sedang atau berat

- Program Studi akreditasi Universitas yang dituju minimal B.

Baca juga: Aturan Peserta Seleksi CPNS Ikuti Tes, Hendak ke Tempat Tes Dilarang Mampir-mampir

Baca juga: Cara Unduh Kartu Ujian CPNS dan Kartu Deklarasi Sehat, Wajib Dibawa saat Tes SKD

Syarat Usia dan Lama Belajar

Untuk syarat usia PNS yang ingin mengajukan Tugas Belajar terdiri dari beberapa ketentuan berdasarkan jenjang pendidikan yang ingin ditempuh.

1. Berusia maksimal 25 Tahun untuk program D I, D II, D III dan S1 atau setera.

Namun untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan, usia maksimal 37 tahun.

2. Maksimal berumum 37 tahun untuk program S2 atau setera.

Namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan, usia maksimum untuk Izin Belajar program S2 ini 42 tahun.

3. Untuk program S3, maksimal berumum 40 tahun.

Untuk daerah 3T atau pada jabatan yang sangat dibutuhkan, usia maksimum 47 tahun.

Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi? Ikuti Latihan Soal CPNS 2021 Gratis dan Simulasi CAT BKN, Ini Caranya

Jangka Waktu

Adapun untuk jangka waktu pelaksanaan Tigas Belajar, untuk program D1 paling lama 1 tahun.

Untuk program D2 paling lama 2 tahun, dan D3 paling lama tiga tahun, sedangkan untuk S1/D4, paling lama empat tahun.

Sementara untuk program S2 atau setara paling lama 2 tahun, dan program S3 paling lama 4 tahun.

Jangka waktu pelaksanaan tugas belajar ini dapat diperpanjang paling lama 1 tahun dengan persetujuan Instansi.

Namun apabila setelah diberikan perpanjangan 1 tahun tetapi belum bisa menyelesaikan, maka diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 tahun dengan status menjadi Izin Belajar.

Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021: Formasi Umum TKP 166, TIU 80 dan TWK 65

  • Izin Belajar

Untuk skema Izin Belajar, juga mensyaratkan beberapa ketentuan yang kurang lebih sama dengan skema Tugas Belajar, yakni:

- PNS yang memiliki masa kerja minimum 1 tahun terhitung sejak diangkat menjadi PNS.

- Mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat berwenang di Instansi.

- Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat.

- Tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat.

- Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.

- Pendidikan yang ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi.

- Program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B.

Hanya saja, bedanya yakni biaya pendidikan izin belajar ditanggung oleh PNS yang bersangkutan.

Info CPNS

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan