Penanganan Covid
Daftar Lengkap Wilayah yang Masih Menerapkan PPKM Level 4
Sejumlah wilayah di Indonesia masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berikut ini daftar daerahnya.
Penulis:
Arif Tio Buqi Abdulah
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah wilayah di Indonesia masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Untuk wilayah Jawa-Bali, aturan PPKM diperpanjang mulai 24 Agustus sampai 30 Agustus 2021.
Sedangkan, wilayah luar Jawa-Bali, aturan PPKM diperpanjang sampai 6 September 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya, Senin (23/8/2021) malam, mengatakan evaluasi PPKM ini akan dilakukan setiap minggu, sehingga perubahan situasi dapat direspons secara cepat.
"Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik, level 4 (dari yang sebelumnya) 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3, dari (yang sebelumnya) 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Dan level 2, (dari yang sebelumnya) 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten dan kota," jelas Presiden.
"Pembukaan kembali aktivitas masyarakat akan tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, testing dan tracing yang tinggi, serta cakupan vaksinasi yang semakin luas," jelas Jokowi.
Pedoman aturan PPKM di Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri No 35 Tahun 2021, sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali, pada PPKM level 4 pedomannya yakni Inmendagri No 36 Tahun 2021.
Baca juga: Aturan PPKM di Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya yang Turun ke Level 3
Merujuk pada dua Inmendagri tersebut, berikut ini Tribunnews himpun sejumlah daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4:
- Jawa Bali
- Jawa Barat
Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kota Cirebon, Kota Sukabumi.
- Jawa Tengah
Boyolali, Purbalingga, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Karanganyar, Sragen, Purworejo, Kebumen, Cilacap, Banyumas, Sragen, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang.
- Yogyakarta
Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta.
- Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Madiun, Trenggalek, Malang, Ponorogo, Ngawi, Magetan, Probolinggo, Kediri, Blitar, Banyuwangi, Lumajang, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu.
- Bali
Kabupaten Jembrana, Bangli, Karangasem, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, Kota Denpasar.
Baca juga: Puan: Level PPKM Turun, Momentum Gerakkan Ekonomi Masyarakat dengan Hati-hati
- Luar Jawa-Bali
- Aceh
Kota Banda Aceh
- Sumatera Utara
Kota Medan dan Kota Pematangsiantar
- Sumatera Barat
Kota Padang
- Riau
Kota Pekanbaru
- Jambi
Kabupaten Batanghari dan Kota Jambi
- Sumatera Selatan
Palembang
- Kepulauan Bangka Belitung
Kabupaten Bangka
- Lampung
Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Pringsewu.
- Kalimantan Selatan
Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Tanah Laut.
- Kalimantan Tengah
Kota Palangkaraya
- Kalimantan Timur
Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Paser.
- Kalimantan Utara
Kota Tarakan
- Sulawesi Selatan
Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timu
- Sulawesi Tengah
Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso
- Sulawesi Utara
Kota Manado dan Kabupaten Minahasa
- Nusa Tenggara Timur
Kota Kupang dan Kabupaten Sumba Timur;
- Papua
Jayapura
(Tribunnews.com/Tio)