Minggu, 31 Agustus 2025

Kebakaran di Lapas Tangerang

UPDATE Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Status Dinaikkan Jadi Penyidikan, Ada Tindak Pidana

Polda Metro Jaya mengatakan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dinaikkan menjadi penyidikan karena ada unsur tindak pidana.

Tangkap Layar Kompas TV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyampaikan perkembangan kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Jumat (10/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengabarkan update terbaru keberlanjutan kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.

Diketahui, Lapas Kelas I Tangerang mengalami kebakaran pada pada Rabu (8/9/2021), pukul 01.50 WIB dini hari.

Yusri mengatakan status penyelidikan kasus telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Hal ini karena telah ditemukannya beberapa bukti dan informasi dari para saksi saat gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (9/8/2021) malam.

"Beberapa saksi juga (sudah didatangkan), (polisi juga) mengumpulkan alat bukti yang ada, dan tadi malam dilakukan gelar perkara."

Baca juga: Dalami Pengusutan Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

Baca juga: Gelar Perkara Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Sudah Dilakukan, Apa Hasilnya?

"Pagi tadi dari penyelidikan statusnya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, jadi sudah naik sekarang statusnya," terang Yusri, Jumat (10/9/2021), dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube KompasTV.

Status terbaru kasus ini menyusul ditemukannya tindak pidana di tempat kejadian perkara (TKP).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus Tanggapi Soal Kasus Kebakaran Lapas Tangerang kelas 1 (Tangkap Layar Kompas Tv) Jumat (10/9/2021)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus Tanggapi Soal Kasus Kebakaran Lapas Tangerang kelas 1 (Tangkap Layar Kompas Tv) Jumat (10/9/2021) (Tangkap Layar Kompas Tv)

Sebelumnya, kata Yusri, penyebab kebakaran hanya sebatas dugaan yang simpang siur.

"Kalau kemarin dugaan ada tindak pidana, tapi sekarang ditemukan pidananya," kata Yusri.

Dugaan tersebut, kata Yusri, mengarah pada beberapa pasal, yakni Pasal 187 dan 188 KUHP, Pasal 359 KUHP atau dugaan kesengajaan dan kelalaian.

Baca juga: Media Besar Jepang Soroti Kebakaran di Lapas Tangerang, Penjara di Indonesia Disebut Terlalu Padat

Sehingga ke depan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lagi kepada saksi-saksi.

Yusri mengatakan, sembari melakukan pemeriksaan, pihaknya juga masih menunggu hasil pengujian laboratorium.

"Rencana ke depan akan dilakukan pemeriksaan pada saksi-saksi lagi, (juga) harus diuji melalui pengujian laboratorium, mudah-mudahan segera mendapatkan hasilnya," kata Yusri.

Meski sudah ada titik terang dalam penyelidikan ini, Yusri menyebut polisi belum dapat memastikan siapa tersangkanya.

Ia juga menegaskan tidak ada kerusuhan di Lapas Kelas I Tangerang sebelum kebakaran terjadi.

"Soal kabar kerusuhan, tidak ada kerusuhan," kata Yusri.

Total Korban Meninggal Dunia 44 Orang

Mengutip Tribunnews.com, Jumat (10/9/2021), total korban tewas dalam musibah kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang mencapai 44 orang.

Berdasarkan laporan sebelumnya, korban tewas berjumlah 41 orang.

Baca juga: Ditjenpas Beri Uang Santunan Rp36 Juta untuk Keluarga Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang

Namun, pada Kamis (9/9/2021), tiga orang yang dibawa ke rumah sakit dinyatakan meninggal dunia.

Mereka adalah Hadiyanto bin Ramli, Adam Maulana bin Yusuf Hendra, dan Timothy Jaya bin Siswanto. 

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Yasonna Laoly, memastikan seluruh biaya terkait biaya perawatan dan pemulasaran jenazah korban akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan menyerahkan santunan kepada ahli waris narapidana yang tewas dalam kebakaran tersebut.

Baca juga: Kebakaran Lapas, Ahmad Basarah: Jangan Politisasi, Selesaikan Akar Masalahnya

"Hari ini kami serahkan santunan dari Kemenkumham kepada ahli waris napi yang meninggal dalam perawatan hari ini."

"Kami juga menanggung seluruh biaya perawatan dan pemulasaran jenazah korban meninggal dalam peristiwa kemarin," kata Yasonna di RSU Kabupaten Tangerang, Kamis.

Adapun besaran santunan yang diberikan Kemenkumham kepada ahli waris korban kebakaran senilai Rp 30 juta. 

Sementara, 41 napi lainnya yang juga dinyatakan meninggal dunia dalam musibah tersebut masih menjalani identifikasi di RS Polri Kramat Jati.

Dari data yang diterima Tribunnews.com, berikut  44 nama korban meninggal dunia dalam kebakaran di blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang;

1. Chendra Susanto bin Ten Ho
2. Andi Tubin alias Paci bin Ahmad Gempa
3. Lim Angie Sugianto bin Go Shong Weng
4. Hengky Gunawan Tjong bin Liu Pen Hin
5. Hermawan bin Nunung

6. Mohamad Ilham bin Juyono
7. Sarim alias Bapak Bin Harkam
8. I Wayan Tirta Utama alias Tita Utama bin Nyoman Sami
9. Marjuki bin Nipan alias Onoy
10. Juaeni alias Juweng bin Karna

Baca juga: Narapidana Bebas Pakai Telepon Selular di Lapas Tangerang, Kalapas: Pelanggaran Tata Tertib

11. Setiawan alias Iwan bin Sumarna
12. Diyan Adi Priyana alias Diyan bin Kholil
13. Ricardo Ussumane Embalo bin Antonio Embalo
14. Sugeng Cahyono bin Sujono
15. Doni Candra alias Rambo bin Alinodan

16. Ajum bin Jaya
17. Roman Iman Sunandar bin Sunardi
18. Anton alias Capung bin Idal
19. Pujiyono alias Destro bin Mundori
20. Petra Eka alias Etus bin Suhendar

21. Bambang Guntara Wibisana bin Ahmad Yanan
22. Kurniawan alias Bopan bin Sahuri
23. Pajar Prio Handogo bin Sunarto
24. Muhammad Yusuf bin Mamat
25. Chepy Hidayat bin Didin Komarudin

26. Mad Idris alias Boy alias Jenong bin Adrismon
27. Kusnadi bin Rauf
28. Rocky Purmana bin Syafrizal Sani
29. Alfin bin Marsum
30. Bustanil Arifin bin Arwani

31. Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas
32. Mashuri bin Hamzah
33. Sumantri Jayaprana alias Ipan bin Darman
34. Eko Supriyadi bin Karidi
35. Samuel Machado Nhavene

36. Rizal alias Sangit bin Tinggal
37. M Alfian Ariga alias Gayomen bin Bunyamin Saleh
38. Rezkil Khairi alias Padang bin Nursin
39. Ferdian Perdana bin Sukriyadi
40. Irfan bin Pieter

41. Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue
42. Hadiyanto bin Ramli
43. Adam Maulana bin Yusuf Hendra
44. Timothy Jaya Bin Siswanto.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fandi Permana)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan