Seleksi Kepegawaian di KPK
Eks Pegawai KPK Alih Profesi, Febri Diansyah: Jabatan Tak Sepenting Pertahankan Prinsip
Beberapa mantan pegawai KPK beralih profesi setelah dipecat, eks jubir KPK Febri Diansyah beri apresiasi: Jabatan Tak Sepenting Pertahankan Prinsip.
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberhentikan 57 pegawainya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) per tanggal 30 September 2021 lalu.
Setelah dipecat, beberapa dari 57 pegawai itu kini beralih profesi, dari bidang bisnis kuliner hingga mengajar di sebuah pondok pesantren.
Seperti, mantan fungsional Biro Hukum KPK Juliandi Tigor Simanjuntak yang sekarang banting setir menjadi penjual nasi goreng di daerah Bekasi.
Kemudian, ada eks Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan KPK Harun Al Rasyid yang kini sedang sibuk mengurus pesantren dan menjadi pengajar di sana.
Baca juga: Tak Hanya Suap, KPK Temukan Bukti Bupati Probolinggo Lakukan Gratifikasi dan Pencucian Uang
Menanggapi alih pekerjaan sejumlah eks pegawai KPK yang jauh dari bidang profesi sebelumnya, eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah beri apresiasi langkah kawan-kawan lamanya itu.
Menurut dia, alih profesi eks pegawai KPK ini sebagai bukti bahwa jabatan tinggi tak sepenting dengan upaya mereka mempertahankan prinsip dan integritas.
"Dari apa yang dilakukan para Pegawai KPK yang disingkirkan dengan TWK setelah purna tugas ini, saya belajar satu hal:"
"Jabatan & penghasilan tidak sebegitu pentingnya dibanding mempertahankan prinsip & integritas."
"Mempertahankan sesuatu yang diyakini benar," ucap Febri melalui akun Twitter-nya, @febridiansyah, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Respons Hotman Tambunan Sikapi Perekrutan Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Tak Perlu Seleksi
Febri menyebut eks pegawai KPK yang dipecat itu sempat ditawari jabatan di salah satu BUMN.
Namun, kata Febri, mereka lebih memilik menolak tawaran tersebut.
Alasan penolakan tersebut bukan karena menilai BUMN tidak baik, melainkan diduga bisa menjadi upaya penyingkiran mereka dari lembaga anti rasuah itu.
"Mereka pernah diiming-imingi posisi di bumn dengan syarat ajukan permohonan ke Pimpinan."
"Mereka menolak. Bukan krn menganggap bumn tdk baik."
"Tapi mereka paham, cara seperti itu bisa jd bagian tahap penyingkiran pegawai yang sedang bertugas memberantas korupsi."
"Apalagi prosesnya cacat hukum." jelas Febri.

Menolak jabatan di BUMN hingga beralih profesi, kata Febri, menunjukan bahwa apa yang sedang diperjuangkan bukan soal mempertahankan jabatan di KPK.
Tetapi, lebih kepada upaya mereka melawan polemik TWK yang berujung pada pemecatan.
Apabila hanya persoalan kerja, lanjut Febri, masih banyak usaha yang sah dan bersih dilakukan.
"Sekarang mereka buktikan, ini bukan soal cari atau pertahankan Pekerjaan. Jika hanya itu, banyak usaha yang sah & bersih yang bisa dilakukan."
"Tapi melawan TWK adalah upaya koreksi kebijakan bermasalah Pimpinan KPK."
"Kalaupun nanti mereka dipanggil kembali untuk bangsa ini, saya akan mendukung," tulis Febri.
Profesi Baru Eks Pegawai KPK yang Dipecat
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, setelah dipecat KPK, beberapa dari 57 eks pegawai KPK beralih profesi.
Pertama, Juliandi Tigor Simanjuntak yang kini banting setir jualan nasi goreng pinggir jalan usai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK.
Ahli hukum yang pernah mengikuti pelatihan Foreign Corrupt Practice Acts (FCPA) di Department of Justice, Amerika Serikat, memang belum memiliki pengalaman menjual nasi goreng.
Lalu darimana dia mendapatkan ilmu racikan membuat nasi goreng yang enak?
"Jadi belakangan ini semenjak saya dinonaktifkan aktivitas saya baca buku lalu nonton Youtube. Berawal dari nonton di Youtube itu saya coba-coba masak nasi goreng," jelas Tigor, Senin (11/10/2021) malam.

Dipilihnya usaha nasi goreng, lanjut dia, tidak lain karena masakan tersebut banyak digemari orang dan mudah dibuat.
"Nasi goreng pertama karena mudah, lalu peminat nasi goreng itu lumayan banyak," paparnya.
Dijumpai di warung nasi gorengnya, Tigor mengaku tidak pernah merasa berkecil hati apa lagi malu berjualan di pinggir jalan.
Terlebih kapasitasnya adalah seorang ahli hukum dan mantan pegawai KPK.
"Saya mau tunjukin sepanjang usaha kita apapun usaha yang kita lakukan dalam konteks memang sesuai dengan hati nurani kita ya kita jalanin aja," kata Tigor.
Baca juga: KPK Dalami Keterlibatan Azis Syamsuddin di Korupsi DAK Lampung Tengah
Dia mengaku sangat bangga dengan usaha jualan nasi goreng yang tengah dia jalani.
Sebab, setiap kesuksesan harus dirintis dari nol untuk menjadi sukses.
"Menurut saya membanggakan jualan ya, usaha yang memang harus begini, merintis dari nol, saya rasa semua yang berhasil ada kalanya merintis dari nol," ucap Tigor.
Usaha jualan nasi goreng menurut dia, bisa dikatakan untuk mengisi kekosongan dan tetap produktif.
Tawaran pekerjaan lain sebenarnya sudah ada.
Harun Al-Rasyid Ngajar di Pesantren
Kemudian, ada Eks Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan KPK Harun Al Rasyid kini tengah disibukkan mengurus pesantren setelah resmi dipecat KPK.
Di sela-sela kesibukannya mengelola pesantren, Harun yang bergelar doktor hukum dan salah seorang pegawai KPK angkatan pertama ini juga sibuk menjual sembako.
"Sementara ini, mengisi hari-harinya dengan mengelola pesantren dan barang dagangannya untuk didistribusikan dan dijual ke warung-warung," tulis eks penyelidik KPK Aulia Postiera dalam akun Twitter @paijodirajo, dikutip pada Selasa (12/10/2021).

Aulia telah memperkenankan cuitannya untuk dikutip Tribunnews.com.
Harun yang dipecat KPK per 30 September 2021 karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) pernah dijuluki 'Raja OTT'.
Baca juga: Eks Pegawai KPK Jualan Nasi Goreng di Pinggir Jalan, Belajar Racik Nasi Goreng dari Youtube
Julukan 'Raja OTT' disematkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, yang pada saat itu masih menjabat sebagai Deputi Penindakan pada 2018.
Aulia bercerita, Harun biasa dipanggil 'Cak Harun' atau 'Ustad Harun'.
Harun lahir dan besar di lingkungan pesantren Nahdlatul Ulama (NU) di Madura.
"Hal itu pulalah yang mendorong Harun mendirikan pesantren dari menyisihkan penghasilannya, sekaligus mengajar mengaji untuk anak-anak di sekitar rumahnya di kawasan Bogor," cuit Aulia.
Saat aktif sebagai penyelidik KPK, lanjut Aulia, Harun sangat sibuk dan produktif.
Harun juga disebut membagi waktunya untuk menyelidiki perkara, sebagai pengurus Wadah Pegawai KPK, pengurus Masjid Al Ikhlas KPK, serta mengajar mengaji di pesantrennya dan menulis buku.
"Harun biasanya menjadi Imam shalat Isya di Masjid KPK," kata Aulia.
Aulia menilai Harun merupakan salah seorang penyelidik berprestasi dan menjadi panutan banyak juniornya di KPK.
Banyak dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang ditangani Harun bersama anggota satgasnya dalam beberapa tahun terakhir.
"Sehingga dia tak salah juga mendapat julukan sebagai 'Raja OTT'," tulis Aulia.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Hasanuddin Aco)