Sabtu, 20 September 2025

Siasati Pandemi Covid-19, Kemenkumham Maksimalkan Layanan Digital, Termasuk Layanan Keimigrasian

Kemenkumham mulai memaksimalkan layanan digital sebagai terobosan dan langkah strategis dalam mendorong program Indonesia sehat dan pemulihan ekonomi

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Adi Suhendi
ho/Kemenkumham
Menkumham Yasonna Laoly dan para pejabat Kementerian Hukum dan HAM saat menghadiri acara seminar bertajuk "Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mengakselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional" yang digelar di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (12/10/21). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mulai memaksimalkan layanan digital sebagai terobosan dan langkah strategis dalam mendorong program Indonesia sehat dan pemulihan ekonomi nasional.

“(Layanan digital) antara lain, layanan administrasi hukum umum, layanan kekayaan intelektual, sampai pada layanan keimigrasian yang bertujuan untuk menghadirkan layanan publik optimal serta menjawab kebutuhan pengguna di masa yang penuh ketidakpastian akibat pandemi Covid-19,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam seminar bertajuk 'Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mengakselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional' yang digelar di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (12/10/21).

Menurut Yasonna, pandemi Covid-19 telah meluluh lantakkan banyak sektor.

Tidak hanya kesehatan, tetapi juga perekonomian.

Karena itu, langkah-langkah strategis dan terobosan berani perlu dilakukan untuk menyelamatkan dua sektor penting tersebut.

Baca juga: Wapres Minta Kemenkumham Reformasi Legislasi dan Regulasi demi Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Selain memaksimalkan layanan digital, kata Yasonna, terdapat juga akselerasi kebijakan dalam mendorong kemudahan berusaha (ease of doing bussiness) melalui pembenahan regulasi, di antaranya UU Kepailitan, UU Perseroan Terbatas, Kemudahan Memperoleh kredit, perdagangan lintas batas (trading accross border), dan penyederhanaan proses perizinan.

Baru-baru ini, Yasonna juga meresmikan peluncuran aplikasi digital Perseroan Perorangan.

Aplikasi ini merupan bentuk dukungan bagi pelaku UMKM.

“Ini merupakan komitmen Kementerian Hukum dan HAM untuk mempermudah pendirian Perseroan Perorangan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil, serta menjadi dorongan untuk memulihkan perekonomian dari tekanan pandemi Covid-19,” ujarnya.

Untuk memudahkan invesasi asing, Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen dalam ease of doing bussiness.

Baca juga: Wamenkumham: Saya Tegaskan Tidak Ada Kesalahan Kemenkumham Soal Overcrowded Lapas

Dengan kebijakan ini, investor asing dapat melakukan pra investasi di Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan.

“Ini merupakan sebuah inovasi karena investor asing tersebut dalam menanamkan modalnya tanpa harus melalui berbagai persyaratan dan alur birokrasi yang rumit,” kata Yasonna.

Sementara Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto mengingatkan kepada jajaran Kemenkumham untuk menjadikan dunia digital sebagai kebiasaan baru.

Dengan kerja serba digital, selain meminimalisir kontaminasi virus, negara juga akan banyak melakukan penghematan.

“Untuk menghemat anggaran, jadikan kerja secara digital sebagai kebiasaan, potong anggaran yang tidak prioritas, potong biaya paket meeting dan evaluasi perjalanan dinas yang tidak urgent,” kata Andap.

Baca juga: Kemenkumham Tunggu Hasil Penyidikan Polisi Sebelum Renovasi Lapas Tangerang yang Terbakar

Sementara itu Wakil Presiden Maruf Amin minta jajaran di Kemenkumham mengaplikasikan konsep rukhsah.

Rukhsah adalah konsep dalam hukum Islam yang berarti kemudahan atau keringanan untuk menghadapi situasi darurat.

Dalam kondisi darurat pandemi, berdasarkan konsep rukhsah, memungkinkan bagi negera untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan hukum yang bersifat mengecualikan, meringankan, atau melonggarkan.

Menurut Wapres, konsep rukhsah juga dapat diaplikasikan dalam perundang-undangan sistem tata hukum kenegaraan Indonesia. Tujuannya adalah asas kemanfaatan dan kepentingan umum.

“Setiap keputusan dan tindakan kita diharuskan atas untuk berdasar pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum, yang keduanya menjadi urgen di masa krisis nasional seperti pandemi Covid-19 ini,” kata Maruf.

Maruf Amin menyampaikan secara parsial pengaplikasian konsep rukhsah di masa pandemi Covid-19 sudah memiliki preseden.

Contohnya pelonggaran dalam penegakan hukum, pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur baku yang ditetapkan dalam kondisi normal.

“(Misalnya) berupa pelonggaran dalam mekanisme penegakan hukum, pengaturan dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah untuk tidak melalui tender terlebih dahulu, dengan pertimbangan bahwa berbagai barang/jasa tertentu yang berkaitan dengan penanganan pandemi perlu diperoleh secara cepat tanpa proses tender,” katanya.

Wapres mengingatkan bahwa contoh-contoh seyogyanya dapat dikompilasi dan dikodifikasi sebagai bahan rujukan yang sifatnya permanen (built in) dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai klausul kedaruratan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan