Virus Corona
Pembelian Tiket Kereta Api Wajib Gunakan NIK per 26 Oktober, Simak Ketentuannya
Berikut ketentuan pembelian tiket kereta api dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Penulis:
Katarina Retri Yudita
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ketentuan pembelian tiket kereta api menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pembelian tiket kereta api wajib menggunakan NIK bagi WNI mulai 26 Oktober 2021.
Kemudian, bagi WNA wajib menggunakan nomor paspor.
Ketentuan ini bertujuan untuk mengintegrasikan data di aplikasi PeduliLindungi, seperti status vaksin dan tes skrining (RT-PCR/Rapid Test Antigen) dengan sistem boarding KAI.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Lokal: Tidak Wajib Menunjukkan PCR dan Surat Tugas
Simak ketentuannya berikut ini, dikutip dari akun Instagram @kai121_:
Ketentuan pembelian tiket kereta api menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
1. WNI menggunakan NIK, termasuk infant;
2. WNA menggunakan nomor identitas yang ada di passport;
3. Penumpang kereta api yang sudah terdaftar pada program Membership, tetapi data nomor identitas belum menggunakan NIK, maka wajib melakukan update data di Customer Service atau WhatsApp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121 mulai tanggal 15 Oktober;
4. Penumpang atas hak reduksi yang belum terdaftar selain melengkapi data yang dipersyaratkan juga wajib menginfokan NIK;
5. Mulai tanggal 26 Oktober 2021, update data NIK dapat dilakukan di loket stasiun, aplikasi KAI Access, Customer Service, atau whatsapp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121;
6. Pembelian tiket tidak dapat dilanjutkan jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor identitas yang ada di passport;
7. Ketentuan ini bertujuan untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan pada saat penumpang melakukan boarding, dikarenakan data vaksin; pemeriksaan PCR/antigen yang terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi sudah terekam dan dapat dilihat oleh petugas boarding.
Selain memperhatikan ketentuan tersebut, para penumpang juga tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi
1. Menggunakan masker secara benar hingga menutupi hidung dan mulut.
2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.
3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.
4. Rajin cuci tangan.
5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan < 2 jam atau kurang dari 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.
6. Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).
Suhu badan < 37,3 atau kurang dari 37,3 derajat Celcius.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Aturan Naik Kereta Api