Kamis, 21 Agustus 2025

Calon Panglima TNI

Rapat Pengesahan Jenderal Andika di DPR Sempat Memanas, Legislator PKS Sindir Puan, Ini Gara-garanya

Suasana Rapat Paripurna pengesahan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/11/2021) sempat memanas.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
DPR RI menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tajahjanto. Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang digelar Senin (8/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana Rapat Paripurna pengesahan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/11/2021) sempat memanas.

Hal ini lantaran anggota DPR Fraksi PKS Fahmi Alaydroes menyindir Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna pengesahan

Sindiran itu sendiri terjadi ketika momen Puan menutup rapat paripurna.

Fahmi ketika itu mengajukan interupsi tapi tak direspons oleh Puan.

"Pimpinan saya minta waktu, pimpinan saya A432 pimpinan," ujarnya.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Belum Tahu Kapan akan Dilantik Presiden Menjadi Panglima TNI

Puan pun tetap mengetuk palu meski Fahmi sedang bicara mengajukan interupsi.

"Kami perkenankan kami menutup rapat paripurna, dengan mengucapkan alhamdulillah. Wasalammualaikum. Om zanti santi om namu budaya salam kebajikan," ujar Puan.

Setelah palu diketuk tanda rapat selesa, Fahmi pun melempar sindiran ke Puan.

"Bagaimana mau jadi capres," teriak Fahmi dengan nada kesal.

Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto yang mendengar hal itu pun bereaksi.

Utut terlihat menghampiri dan menunjuk Fahmi, tapi tidak terdengar jelas apa yang diucapkan.

Penjelasan Utut

Ketua Fraksi PDI-P Utut Adianto menanggapi soal tak dihiraukannya interupsi anggota DPR dari Fraksi PKS Fahmi Alaydroes dalam rapat paripurna, Senin (8/11/2021).

Dikutip dari Kompas.com, Utut menilai wajar jika Ketua DPR Puan Maharani tak menanggapi interupsi yang diajukan Fahmi.

Hal ini lantaran merupakan wewenang Puan sebagai pimpinan DPR sekaligus pemimpin jalannya sidang.

"Yang mimpin sidang itu berhak, interupsi diterima atau tidak," kata Utut saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta usai rapat paripurna, Senin.

Utut menjelaskan bahwa rapat paripurna hari ini memiliki agenda tunggal yaitu mendengarkan laporan Komisi I atas hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Kemudian, agenda itu dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk mengesahkan Andika sebagai Panglima TNI.

"Tadi kan di awal udah dibilang, agendanya tunggal, yaitu masalah laporan komisi I mengenai panglima TNI, kan sudah," ucapnya.

Atas hal itu, menurut Utut, interupsi dapat disampaikan di kesempatan lainnya.

"Interupsi bisa di tempat lain, supaya kesakralannya bisa terjaga," imbuh Wakil Ketua Komisi I DPR itu.

Jenderal Andika: Terima Kasih

Jenderal TNI Andika Perkasa mengucapkan terima usai dirinya disetujui DPR RI menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki usia pensiun.

Hal itu disampaikan Andika usai Rapat Paripurna DPR RI terkait persetujuan calon Panglima TNI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).

"Saya hanya ingin mengucapkan terima kasih banyak kepada Pimpinan DPR dan seluruh anggota DPR RI yang telah menyetujui Surat Presiden tentang pengangkatan saya," kata Andika.

Andika juga berterima kasih kepada awak media yang telah setia mengawal proses pengangkatannya sebagai Panglima TNI.

Mulai uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test hingga kini Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui dirinya sebagai Panglima TNI.

"Juga yang terpenting adalah terima kasih saya kepada rekan-rekan media yang telah mengikuti sejak awal proses," tuturnya.

Andika mengatakan masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam hal ini pelantikan sebagai Panglima TNI.

"Saya masih menunggu untuk resminya dari presiden, itu ya," ujarnya.

Menunggu Keppres

Terpisah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya belum menjadwalkan kapan pelantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

"Belum," kata Heru.

Menurutnya pelantikan Andika Perkasa menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pergantian Panglima TNI terlebih dahulu. 

"Proses Keppres dulu," katanya.

Sebelumnya Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa pelantikan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI akan sesuai dengan ketentuan.

Masih ada waktu hingga akhir November untuk melantik Jenderal bintang empat tersebut.

"Semua sudah dihitung pasti itu akan terpenuhi persyaratan-persyaratan itu tetapi tradisi yang berjalan di TNI selama ini," kata Moeldoko akhir pekan lalu.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Belum Tahu Kapan akan Dilantik Presiden Menjadi Panglima TNI

Berdasarkan tradisi di TNI, masa pensiun tidak harus persis sesuai dengan tanggal lahir, namun diberi waktu hingga habis bulan.

Misalnya apabila tanggal lahir Panglima TNI pada tanggal 10 November, maka serah terima jabatan di usia pensiun tidak harus pada 10 November.

Serah terima bisa dilakukan hingga akhir November.

"Pada saat seseorang lahir pada bulan November bisa awal November, bisa pertengahan November biasanya diberi waktu hingga 1 Desember, melakukan pergantian. Itu yang berjalan selama ini, jadi tidak pas hari lahirnya itu langsung serah terima, tidak seperti itu. Karena tradisi yang berjalan ya selama ini yang dilakukan di TNI seperti itu sehingga tidak ada lagi istilah kekosongan," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan