KLB Partai Demokrat
AHY Sebut Sudah Perkirakan Gugatan AD/ART Partai Demokrat akan Ditolak MA: Gugatannya Tak Masuk Akal
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memperkirakan gugatan judicial review AD/ART Partai Demokrat akan ditolak MA.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memperkirakan gugatan judicial review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko akan ditolak MA.
Pasalnya AHY menilai jika gugatan tersebut sangatlah tidak masuk akal.
Bahkan AHY menyebut judicial review AD/ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan dari kubu Moeldoko yang dibantu oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra.
"Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal."
Baca juga: Jubir Demokrat Sebut Kubu Moeldoko Lucu: Bayar Yusril Puluhan Miliar Ujungnya Kalah, Malah Bersyukur
"Judicial review AD/ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxy-nya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra," kata AHY dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (11/11/2021).
Lebih lanjut AHY menyebut, tujuan akhir dari kubu Moeldoko ini sangat jelas.
Yakni mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh pemerintah.
Untuk itu AHY dengan tegas menyatakan bahwa kubu Moeldoko tidak memiliki hak apapun atas Partai Demokrat.
Baca juga: AHY Angkat Bicara Soal Mahkamah Agung Tolak Gugatan Yusril Soal AD ART Partai Demokrat
"Tujuan akhirnya sangat jelas, mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat yang sah dan yang diakui pemerintah. Padahal jika dianalogikan Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu."
"Yakni yang sekarang saya kantongi dan saya pegang mandatnya hingga 2025. Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat," terang AHY.
Baca juga: Sidang Lanjutan PTUN, Demokrat dan Kemenkumham Hadirkan Saksi Ahli Lawan Gugatan Tiga Mantan Kader
Yusril Anggap Tugasnya Sudah Selesai
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pengacara Yusril Ihza Mahendra menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Yusril mengatakan, tugasnya sebagai pengacara 4 kader PD telah selesai dengan adanya putusan MA tersebut.
Sebab, tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan dari MA.

Baca juga: Uji Materi AD/ART Kandas, Kubu Moeldoko Kembali Akan Gugat Perubahan Nama Pendiri Partai Demokrat