KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Pejabat Pajak di Sulsel
KPK menyebutkan Wawan Ridwan sudah dijadikan tersangka sejak 4 November 2021. Wawan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pejabat pajak Wawan Ridwan (WR) sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Wawan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021/saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, Dan Tenggara (Sulselbartra).
KPK menyebutkan Wawan Ridwan sudah dijadikan tersangka sejak 4 November 2021.
Dia lantas bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, sehingga penyidik memutuskan menangkap yang bersangkutan.
Baca juga: KPK Ringkus Tersangka Baru Kasus Suap Pajak, Ditangkap di Sulawesi Selatan
Kronologi penangkapannya, dijelaskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (10/11/2021), sekitar pukul 13.00 WITA tim penyidik KPK mendatangi Wawan Ridwan yang sedang berada di kantor di Kota Makasar.
"Selanjutnya tim menangkap Tersangka WR," kata Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).
Kemudian setelah ditangkap, Wawan Ridwan dibawa ke Polrestabes Makasar untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Dan hari ini, Kamis (11/11/2021), Wawan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Setelahnya, Wawan diumumkan sebagai tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 11 November 2021 hingga 30 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Agar tetap mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rutan KPK, tersangka tetap akan dilakukan isolasi mandiri di rutan tempat penahanan dimaksud," kata Ghufron.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/nurul-ghufron-229.jpg)