Virus Corona
PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Mulai 23 November - 6 Desember 2021
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa-Bali.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa-Bali.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali berlaku mulai 23 November hingga 6 Desember 2021.
Hal itu disampaikan Airlangga saat konferensi pers terkait Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (22/11/2021).
"Khusus di luar Jawa-Bali dilakukan perpanjangan 23 November sampai 6 Desember untuk 2 minggu (kedepan)," kata Airlangga.
Baca juga: PPKM Level 3 saat Nataru Berlaku Mulai 24 Desember 2021, Berikut Aturannya
Airlangga juga mengatakan, untuk daerah yang dosis vaksinasinya belum mencapai 50 persen, maka dinaikkan menjadi 1 level PPKM.
Sehingga, terdapat 109 Kabupaten/Kota di PPKM Level 3. Kemudian, 200 Kabupaten/Kota di PPKM Level 2 dan 77 Kabupaten/Kota di Level 1.
"Dan ini (PPKM Level 1,red) meningkat dari sebelumnya 51 Kabupaten/Kota," jelas Airlangga.