Senin, 25 Agustus 2025

CPNS 2021

Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Pemprov Jateng 2021, Dimulai Akhir November 2021

Berikut ini jadwal dan ketentuan pelaksanaan SKB CPNS Pemprov Jateng 2021, akan dimulai pada akhir November 2021.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Pemprov Jateng
Berikut ini jadwal dan ketentuan pelaksanaan SKB CPNS Pemprov Jateng 2021, akan dimulai pada akhir November 2021. 

3. Bagi peserta yang dinyatakan positif dalam kurun waktu pelaksanaan seleksi kompetensi dapat melaporkan kepada panitia melalui link https://bit.ly/casnjtg21 selambat-lambatnya H-1 jadwal pelaksanaan ujian masing-masing peserta, pelaksanaan SKB penjadwalan ulang bagi peserta yang melapor, pada tanggal 2 Desember 2021. Lebih lanjut akan diinformasikan kembali;

4. Peserta yang belum melakukan vaksinasi minimal dosis 1, dapat mengikuti ujian hanya apabila dalam kondisi sebagai berikut (dengan menunjukkan surat keterangan dari Dokter Pemerintah pada saat pelaksanaan ujian sesuai jadwal masing-masing) :

a. Penyintas Covid yang belum memenuhi syarat minimal 3 bulan untuk mendapatkan vaksin;

b. Ibu hamil atau menyusui;

c. memiliki komorbid (penyakit bawaan) yang menyebabkan tidak boleh divaksin.

5. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun kecuali yang bersangkutan terkonfirmasi positive covid-19 (wajib melapor melalui link yang disediakan), maka secara otomatis dinyatakan gugur;

6. Peserta wajib hadir di lokasi pelaksanaan 60 menit sebelum pelaksanaan registrasi;

7. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari :

a. mengundurkan diri;

b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;

c. terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri; tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau

d. meninggal dunia;

maka berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil panitia seleksi dapat menggugurkan/membatalkan kelulusan atau penetapan yang bersangkutan sebagai CPNS.

8. Larangan bagi Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Pemprov Jateng 2021:

a. Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan