Natal dan Tahun Baru
ISI Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata Selama PPKM Level 3 di Libur Natal dan Tahun Baru
Berikut isi aturan masuk mal dan tempat wisata selama PPKM Level 3 di libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Penulis:
Whiesa Daniswara
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini isi aturan masuk mal dan tempat wisata selama PPKM Level 3 di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Seperti yang diketahui, Pemerintah bakal memberlakukan PPKM Level 3 selama libur Nataru.
Pemberlakuan PPKM Level 3 ini dilaksanakan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Selain PPKM Level 3, Pemerintah juga bakal menambahkan pengetatan aturan selama libur Nataru.
Baca juga: ATURAN Masuk Mal dan Tempat Wisata saat PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Polri Tegaskan Tidak Akan Buat Posko Penyekatan Selama PPKM Level 3 Liburan Nataru
"Pada libur Nataru ini kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dikutip dari kemenkopmk.go.id, Senin (22/11/2021).
Pengetatan ini, kata Muhadjir, berkaitan dengan potensi kerumunan besar-besaran.
Seperti pengetatan pada pesta tahun baru, pelaksanaan peribadatan, hingga kemungkinan penutupan tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah.
"Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu nanti kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan, ya ditutup," imbuhnya.
Terdapat 3 tempat yang nantinya dilakukan pengetatan, seperti:
1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021;
2. Tempat perbelanjaan;
3. Tempat wisata lokal.
Baca juga: ATURAN PPKM Level 3 saat Natal & Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Baca juga: Satgas Covid-19: Kebijakan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Demi Selamatkan Nyawa
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluarkan instruksi yang berlaku selama PPKM Level 3.
Peraturan saat libur Nataru termuat dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dalam instruksi tersebut, menjelaskan tentang aturan untuk pelaksanaan libur Nataru di tempat perbelanjaan/mal dan tempat wisata.
Berikut aturan masuk mal dan tempat wisata selama PPKM Level 3:
Aturan Masuk Mal
a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan.
Serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Lalu, melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);
b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
d. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;
e. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00–22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal, serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
f. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
g. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: IDI Dukung Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia
Baca juga: Aturan Ibadah Hari Natal 2021 PPKM Level 3: Kategori Kuning dan Hijau Diperkenankan Masuk Gereja
Aturan Masuk Tempat Wisata
a. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
c. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total;
h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif;
j. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
(Tribunnews.com/Whiesa/Faryyanida/Oktavia/Nuryanti)