Sabtu, 9 Agustus 2025

Aktif Lagi di Twitter, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD DPR Buntut Cuitan Invisible Hand UU Cipta Kerja

Kembali aktif di media sosial Twitter, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Editor: Wahyu Aji
Tangkap layar akun Twitter @fadlizon
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon menghadiri Sidang parlemen dunia, Interparliamentary Union (IPU) ke-143 di Madrid, Spanyol. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kembali aktif di media sosial Twitter, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Hal ini terkait cuitan politikus Partai Gerindra itu tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Adapun Fadli dilaporkan oleh mantan kader Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) bernama Teddy Gusnaidi. Laporan itu telah diterima oleh MKD pada Senin (29/11/2021).

"Hari ini Senin 29 November 2021 saya selaku warga negara Indonesia, telah melakukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI," kata Teddy dalam keterangannya, Senin.

Teddy mengatakan, pokok pengaduan laporan tersebut terkait komentar Fadli Zon pada Sabtu (27/11/2021) di akun Twitter miliknya.

Fadli menulis bahwa UU Ciptaker harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses penyusunannya.

Baca juga: Fadli Zon Dilaporkan ke MKD DPR karena Cuitan Invisible Hand UU Cipta Kerja

Teddy menyebut, Fadli juga mengatakan adanya "invisible hand" dalam proses UU Ciptaker.

"Komentar tersebut dilakukan oleh Fadli Zon untuk menanggapi postingan dari media Tempo tanggal 26 November 2021," ujar dia.

Setelah itu, Teddy menjabarkan tiga alasan mengapa dia melaporkan Fadli atas kicauan tersebut.

Pertama, ia menyinggung tugas Fadli sebagai anggota DPR, yaitu membentuk UU.

Oleh karena itu, kata dia, seharusnya Fadli menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk hasil legislasi DPR.

"Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah Produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah Negatif atau Buruk," ucap dia. 

Teddy menyebutkan, Fadli Zon memberikan usul dan saran yang positif dalam proses pembahasan di DPR.

Baca juga: Pendukung Jokowi Desak Prabowo Segera Pecat Fadli Zon atau Hengkang dari Kabinet

Berikutnya, Teddy menilai pernyataan Fadli berbahaya lantaran menyebut ada "invisible hand" atau tangan tak terlihat dalam proses penyusunan UU Ciptaker.

Menurut dia, pernyataan itu telah mengotori proses legislasi yang mana merupakan perwujudan proses demokrasi di DPR.

"Ini akan berakibat atau berdampak, menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan UU," kata dia.

Untuk itu, Teddy meminta MKD memanggil Fadli untuk membuktikan ucapannya tersebut.

"Siapa orang yang dimaksud invisible hand itu? Ini seolah-olah menuduh pemerintah dan DPR membuat UU Titipan, terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," ucap Teddy.

Ketiga, Teddy menilai pernyataan Fadli yang menyebut UU Ciptaker tak bisa digunakan jika belum diperbaiki justru akan memperkeruh keadaan.

Menurut dia, pernyataan Fadli berlainan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU tersebut tetap berlaku sampai proses perbaikan selama dua tahun.

"Artinya tidak benar jika dikatakan UU ini tidak berlaku paska diputuskan oleh MK. Oleh sebab itu saya khawatir akibat statement Fadli Zon justru memperkeruh keadaan sehingga dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat," kata Teddy.

Atas pernyataan Fadli, Teddy menilai politikus Gerindra itu tidak percaya pada putusan MK.

Padahal, kata dia, MK dalam putusannya masih menyatakan UU Ciptaker berlaku sampai masa perbaikan yang diberikan yaitu 2 tahun.

"Jadi, apa yang telah disampaikan oleh Fadli Zon tersebut menurut dugaan saya ada indikasi telah terjadi pelanggaran kode etik dengan merendahkan lembaga DPR RI, lembaga MK. Sementara sebagai anggota DPR dia seharusnya menjaga nama baik dan wibawa Lembaga DPR itu sendiri," ujar dia.

Baca juga: Ditegur Prabowo Subianto karena Kritik Presiden Jokowi, Cuitan Fadli Zon di Twitter Libur 3 Hari

Hingga berita ini ditayangkan, Kompas.com belum mendapatkan respons dari Fadli Zon untuk menyikapi laporan ke MKD tersebut. 

Fadli pada 27 November 2021 menuliskan di Twitter tanggapannya soal putusan MK terkait UU Ciptaker yang disebut Inkonstitusional bersyarat.

"Terlalu banyak "invisible hand". Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki," tulis Fadli dalam akun @fadlizon dikutip Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan