Kasus Jerinx SID
Kenakan Rompi Tahanan Kejaksaan, Jerinx SID Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Musisi sekaligus drumer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjadi tahanan titipan Kejati DKI Jakarta di Polda Metro Jaya.
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi sekaligus drumer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjadi tahanan titipan Kejati DKI Jakarta di Polda Metro Jaya.
Jerinx akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan atas kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Jerinx sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, usai dibawa ke Polda Metro Jaya oleh penyidik Ditreskrimum.
Jerinx tiba di Polda Metro Jaya didampingi istrinya Nora Alexandra Rabu (1/12/2021) petang.
Setibanya di Polda Metro Jaya, Jerinx yang mengenakan kemeja putih dibawa ke Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Ditahan di rumah tahanan Dirkrimum selama 20 hari," ujar pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ini Alasan Jaksa Kejari Jakarta Pusat Menahan Jerinx SID
Jerinx ditemani istrinya Nora Alexandra sejak kedatangannya di Polda Metro Jaya pagi tadi.
Tak banyak kata yang disampaikan Jerinx kepada awak media.
"Masyarakat bisa menilai sendiri," ujar Jerinx sembari berjalan menuju rumah tahanan Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Alasan penahanan
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memastikan Jerinx SID harus kembali dibui, karena ancaman hukumannya diatas lima tahun.
"Tersangka atas nama I Gde Ari Astina alias Jerinx SID harus ditahan karena jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun.
Jadi mungkinkan untuk melakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga ketika ditemui di kantornya, di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Sebelum Ditahan, Jerinx SID Akui Santai Jalani Proses Hukum Kasusnya dengan Adam Deni
Kendati demikian, Bima berterima kasih karena penabuh drum grup band Superman Is Dead itu tidak pernah melakulan pelawanan, selama menjalani proses hukum.
"Jerinx kooperatif sekali. Saya dapat informasi dari Jaksa yabg melakukan pemeriksaan tahap 2. Sangat kooperatif," ucapnya.
Namun, Bima menegaskan pihaknya menjalani pekerjaan sesuai UU yang berlaku, sehingga harus menetapkan suami Nora Alexandra menjadi tahanan.
Bima juga tak bisa memastikan kedepan apakah akan menerima penangguhan penahanan dari Jerinx SID, agar bisa keluar dari penjara walau masih berstatus tersangka.
"Terkait itu tentu saat ini kita blm bisa bicara dapat atau tidak. Tapi yang jelas pada saat ini telah dilakukan upaya penahanan," ujar Bima Suprayoga.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.