Selasa, 19 Agustus 2025

CPNS 2021

Tes PPPK Guru Tahap 2 Mulai Hari Ini, Ini Dokumen yang Harus Dibawa serta Info Ujian Susulan

Seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2 dilaksanakan mulai 7-10 Desember 2021, berikut info tentang dokumen yang dibawa serta ujian susulan.

Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Halaman website gurupppk.kemdikbud.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2 dilaksanakan mulai 7-10 Desember 2021.

Hal itu sesuai dalam Surat Pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7464/B/GT.01.00/2021.

Peserta PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 dapat melihat keterangan lokasi dan waktu seleksi melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.

Peserta seleksi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 wajib mengikuti tata tertib dan aturan protokol kesehatan uyang telah ditetapkan.

Selain itu, ada sejumlah dokumen penting yang harus dibawa oleh peserta tes.

Berikut dokumen yang wajib dibawa oleh peserta tes seperti disyaratkan dalam Surat Pengumuman tersebut.

Baca juga: Jadwal dan Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II 2021, Wajib Datang Tepat Waktu

1. Kartu Peserta Ujian

Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan di akun SSCASN masing-masing peserta.

2. Surat Negatif Covid-19

Peserta juga wajib membawa surat bukti negatif Covid-19 berupa hasil rapid test.

Rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti seleksi.

3. Sertifikat Vaksin

Selain hasil negatif Covid-19, peserta juga diharuskan membawa sertifikat vaksin paling rendah pada dosis 1.

Dokumen Lain

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan