Kinerja Kapolri
Kapolri Listyo Sigit Pastikan Pecat Anggota Polisi yang Melakukan Pelanggaran
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan pastikan memecat oknum anggota polisi yang terbukti lakukan pelanggaran.
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan akan memberhentikan jajaran di bawahnya yang melakukan pelanggaran hukum.
Hal tersebut seiring dengan maraknya kasus penyimpangan yang dilakukan anggota kepolisian dalam beberapa bulan terakhir.
Menurut dia, kasus penyimpangan tersebut juga berdampak pada anggota polisi yang lain.
“Kami sudah berkomitmen kami sudah sepakat terhadap pelanggaran seperti itu, khususnya asusila, narkoba, melakukan kejahatan yang mengakibatkan korban jiwa atau benda."
"Apalagi hal tersebut tidak layak dilakukan polisi sebagai penegak hukum.”
“Maka rekomendasinya saya pastikan untuk dipecat atau diberhentikan,” jelas Sigit saat acara kegiatan rilis akhir tahun 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Polri Catat Penyelesaian Kasus Melalui Restorative Justice Naik 28,3 Persen di Tahun 2021
Sigit pun menyampaikan permohonan maafnya atas tindakan penyimpangan yang dilakukan anggotanya.
Ia paham, bahwa banyak masyarakat yang kecewa atas munculnya kasus penyimpanggan anggota polisi.

Kapolri mengaku akan melakukan perbaikan pada institusi Polri, dengan mendengarkan kritik dan masukan hingga menindak tegas anggota yang menyimpang.
"Tentunya, kami sekali lagi mohon maaf atas kinerja ataupun perilaku dari anggota anggota kami belum sesuai dengan harapan masyarakat," tutur dia.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf pada Masyarakat, Masih Banyak Oknum Anggotanya yang Bermasalah
Dia ingin membawa Polri menjadi institusi yang modern, terbuka, dan terus mau memperbaiki agara lebih baik kedepannya.
"Sehingga betul-betul memenuhi harapan masyarakat menjadi polisi yang dipercaya, profesional dan dicintai masyarakat," ucap dia.
Diketahui, beberapa bulan terakhir di tahun 2021, jagat raya media sosial ramai dengan tagar #PercumaLaporPolisi, #NoViralNoJustice hingga #1Hari1Oknum.
Tagar tersebut muncul imbas dari berbagai kasus pelanggaran yang melibatkan beberapa anggota kepolisian.
Contohnya, kasus dugaan penghentian penyelidikan kasus dugaan pencabulan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, oleh ayah kandungnya.
Kemudian, ada pula dugaan keterlibatan Bripda RB di balik tewasnya mahasiswa berinisal NW di Mojokerto, Jawa Timur.
Catatan Evaluasi terhadap Polri
Sementara itu,Setara Institute memberikan catatan evaluasi terhadap Polri pada 2021.
Setara menitikberatkan pada sejumlah fenomena yang menyeret Polri sebagai lembaga, terutama di media sosial.
Salah satunya yakni soal tagar satu hari satu oknum yang sempat ramai digaungkan di media sosial.
Menurut peneliti Setara Institute, Ikhsan Yosarie, ini harus menjadi perhatian khusus Polri.
"Sebab, klarifikasi pimpinan Polri atas pelbagai sorotan kasus yang disebabkan dan/atau melibatkan anggota Polri selalu memunculkan kata “oknum”," kata Ikhsan kepada Tribunnews, Jumat (31/12/2021) melansir Tribunnews.com.
Dia mengatakan seiring semakin banyaknya kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri, dalih bahwa perilaku tersebut hanyalah oknum justru akan memicu kegerahan dan ketidakpercayaan publik.
Baca juga: Munarman, Anggota MUI Ditangkap Atas Dugaan Kasus Terorisme Hingga Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri
"Dalih hanya oknum juga tidak relevan jika mengacu pada ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sebab, ruang lingkup dalam kode etik tersebut justru bermula dari etika kepribadian," kata dia.
Lebih lanjut, Ikhsan mengatakan memang terdapat sanksi atas perilaku salah satu oknum Polri.
"Tapi dalih hanya oknum seakan mencerminkan upaya pejabat Polri untuk menihilkan atau tidak mengakui bahwa terdapat terdapat persoalan di internal Polri berkaitan dengan perilaku anggotanya," ujar Ikhsan.
Baca juga: Catatan SETARA Institute di Akhir 2021: Momentum Internal Polri Evaluasi Kinerja
"Dengan anggapan itu hanya oknum, maka potensi yang terjadi adalah minimnya evaluasi. Sebab, dengan memberi sanksi kepada yang bersangkutan, maka persoalan dianggap selesai," tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Reza Deni)
Baca berita soal Kinerja Polri lainnya