Penanganan Covid
Vaksin Booster Dilakukan Mulai 12 Januari 2022, Masyarakat Wajib Penuhi Tiga Syarat
Vaksin Booster dilakukan mulai 12 Januari 2022, masyarakat wajib penuhi 3 syarat. Ada 244 Kabupaten/kota yang penuhi syarat dapatkan vaksin booster.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Vaksin booster akan menjadi program vaksin dosis lanjutan pada 12 Januari 2022.
Pemerintah akan memberi vaksin booster untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas, sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
"Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah putuskan bapak presiden berjalan tanggal 12 Januari ini," kata Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin saat Konferensi Pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).
"Vaksinasi booster akan dijalankan pada 12 Januari 2022 dan diberikan kepada golongan orang dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO," tambahnya.
Baca juga: Efek Samping Suntikkan Dinilai Berat, Booster Vaksinasi Moderna akan Diberikan Setengah Dosis
244 Kabupaten/Kota memenuhi kriteria penerima Vaksin Booster
Vaksin booster diberikan pada kabupaten/kota yang telah mendapat 70 persen vaksin dosis pertama dan 60 persen vaksin dosis kedua.
Syarat penerima vaksin booster adalah masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.
Mereka memiliki beberapa opsi mengikuti vaksin booster dengan kategori program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, atau secara mandiri/berbayar.
Namun, keputusan tersebut masih dibahas lebih lanjut oleh Kemenkes.
Ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tersebut hingga saat ini.
Kabupaten/kota tersebut dapat melaksanakan vaksin booster pada pekan depan.
"Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria itu," kata Budi.
Ada 21 juta masyarakat telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
"Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini," ujarnya.
Menkes Budi menyatakan diperlukan sekitar 230 juta dosis vaksin untuk memenuhi kuota tersebut.
Sudah ada sekitar 113 juta dosis dari total kebutuhan yang telah dipenuhi.
Baca juga: AS Izinkan Booster Vaksin Covid-19 Pfizer-BioNTech untuk Usia 12-15 Tahun
Jenis Vaksin Booster belum ditentukan

Menkes menegaskan, pemerintah akan mengambil keputusan jenis vaksin booster setelah mendapatkan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pangan, Obat, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Jenis booster-nya nanti akan kita tentukan, ada yang homolog atau jenisnya sama, ada yang heterolog atau jenis vaksinnya berbeda."
"Ada yang homologus atau jenisnya sama, ada yang heterologus jenis vaksinnya berbeda. Mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 Januari sesudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM," ujarnya.
Kemudian, keputusan apakah vaksin booster akan berbayar atau tidak, baru akan diputuskan pada 10 Januari 2022.
Kemenkes menunggu hasil kajian ITAGI tentang vaksin booster apakah menggunakan setengah dosis (half dose) vaksin Moderna atau Pfizer.
Budi mengatakan, pemerintah akan menggratiskan booster vaksin, jika hasil kajian ITAGI menyatakan setengah dosis vaksin efektif sebagai vaksin booster.
"Maka seluruh vaksin booster bisa dipenuhi dari yang gratis, tapi ini dalam diskusi dan hasilnya keluar dari laporan ITAGI menyampaikan 10 Januari," kata Budi.
Budi kembali mengingatkan program vaksinasi harus dipercepat dan menghabiskan stok vaksin dosis pertama dan kedua yang telah tersedia.
Vaksinasi yang dilakukan terutama bagi provinsi yang belum mencapai target.
“Sekarang tinggal tujuh (provinsi) lagi yang belum, jadi bertambah enam kemarin di akhir tahun baru."
"Yang perlu masih dikejar adalah Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Aceh, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat, dan Papua, itu adalah provinsi-provinsi yang belum sampai 70 persen dosis pertama,” tambahnya.
Baca juga: Terdeteksi di Israel, Apakah Florona Varian Baru Covid-19? Ini Gejala dan Cara Pencegahannya
Prioritas Utama Vaksin Booster
Terkait pelaksanaan Program Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster Program), yang menjadi sasaran utama adalah Tenaga Kesehatan (nakes), Tenaga Penunjang yang bekerja di Fasyankes, Lansia, dan Masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dalam siaran pers Kemenko Bidang Perekonomian Nomor HM.4.6/500/SET.M.EKON.3/12/2021, vaksin Booster akan didistribusikan oleh Biofarma, dan dapat dilakukan secara homolog atau heterolog.
Sedangkan, Program Vaksinasi Booster Mandiri menargetkan kelompok masyarakat di luar kelompok sasaran Program Vaksinasi Dosis Lanjutan.
Adapun proses distribusi Vaksin Booster Mandiri dijalankan oleh Biofarma dan Perusahaan Farmasi yang memenuhi standar dalam pengiriman vaksin/ logistik dan pelaksanaan vaksinasi.
Pengiriman vaksin booster juga dapat dilakukan secara homolog atau heterolog.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Vaksin Booster