Jumat, 29 Agustus 2025

Penanganan Covid

Aturan Terbaru Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 Jawa-Bali

Dalam Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022, terdapat aturan masuk bisokop di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3.

Editor: Miftah
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pramusaji sedang mempersiapkan perlengkapan alat makanan untuk dijual di bioskop XXI , Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021). Pemerintah memperbolehkan kios makanan dan minuman di bioskop yang beroperasi di daerah dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga 3. Kebijakan penyesuaian ini akan diberlakukan selama dua pekan ke depan. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali dilakukan mulai 4 Januari 2022 hingga 17 Januari 2022.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022.

Selain itu, dalam kebijakan tersebut terdapat aturan masuk bisokop di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3.

Baca juga: Aturan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai 7 Januari 2022

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Sederet Syarat Berkendara yang Perlu Diperhatikan

Aturan Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3

Menurut Inmendagri Nomor 01 tahun 2022, berikut aturan masuk bioskop di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3:

PPKM Level 1:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. Kapasitas bioskop maksimal 70% pengunjung

3. Anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua

4. Restoran/rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit.

5. Menerapkan Protokol kesehatan

PPKM Level 2:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. kapasitas bisokop maksimal 70% (hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk).

3. Anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua

4. Restoran/rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

5. Menerapkan Protokol kesehatan

PPKM Level 3:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. kapasitas bisokop maksimal 50% (hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk).

3. Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk

4. Restoran/rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

5. Menerapkan Protokol kesehatan

Sementara itu, dalam kebijakan tersebut terdapat daftar wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3.

Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali

Dikutip dari Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022, berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali:

a. DKI Jakarta

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

b. Banten

Wilayah PPKM Level 2:

- Kota Tangerang

- Kota Cilegon

- Kabupaten Tangerang

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kabupaten Lebak

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Serang

c. Jawa Barat

Wilayah PPKM Level 1:

- Kabupaten Sukabumi

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Pangandaran

- Kota Tasikmalaya

- Kota Banjar

- Kabupaten Cirebon

- Kabupaten Ciamis

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Kuningan

- Kota Sukabumi

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Bandung

- Kabupaten Tasikmalaya

- Kabupaten Majalengka

- Kota Depok

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Cianjur

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bekasi

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Sumedang

- Kabupaten Subang

- Kabupaten Garut

d. Jawa Tengah

Wilayah PPKM Level 1:

- Kabupaten Magelang

- Kota Salatiga

- Kota Magelang

- Kabupaten Banyumas

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Kudus

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Semarang

- Kota Pekalongan

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Banjarnegara

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Brebes

- Kabupaten Boyolali

- Kabupaten Blora

- Kabupaten Batang

- Kabupaten Demak

e. Daerah Istimewa Yogyakarta

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

f. Jawa Timur

Wilayah Level 1:

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Pacitan

- Kabupaten Ngawi

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Pasuruan

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Lamongan

- Kota Pasuruan

- Kabupaten Gresik

- Kabupaten Bojonegoro

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Magetan

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Lumajang

- Kota Probolinggo

- Kota Malang

- Kota Madiun

- Kota Batu

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Blitar

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Jember

Wilayah PPKM Level 3:

- Kabupaten Sumenep

- Kabupaten Sampang

- Kabupaten Pamekasan

- Kabupaten Bangkalan

g. Bali

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan