Cuitan Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean Buka Suara Soal Pemeriksaan Dirinya di Bareskrim Polri pada Senin Depan
Ferdinand Hutahaean mengatakan pihaknya akan memenuhi pemanggilan pemeriksaan Bareskrim Polri pada Senin (9/1/2021) mendatang.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan pihaknya akan memenuhi pemanggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (9/1/2021) mendatang.
Ferdinand menyatakan pihaknya telah didatangi oleh penyidik Direktorat Siber Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait pemanggilan pemeriksaan tersebut.
"Ya betul, tadi malam saya sudah menerima surat dari Bareskrim Polri ya. Teman-teman Siber sudah ketemu saya, menyampaikan dua surat SPDP dan panggilan untuk hari Senin. Jadi itu benar, saya akan memenuhi panggilan Bareskrim itu nanti Senin," kata Ferdinand saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Diperiksa Senin Depan, Polisi Kirim Surat Pemanggilan ke Ferdinand Hutahaean
Baca juga: Alasan KPK Lepas 5 dari 14 Orang yang Terjaring OTT Wali Kota Bekasi
Ferdinand menyatakan pemeriksaanya itu menjadi momentum untuk mengklarifikasi dan meluruskan kesalahpahaman terkait cuitan yang menyeretnya dalam kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Karena saya perlu menjelaskan dan mengklarifikasi apa yang terjadi sesungguhnya. Bahwa ini adalah sebuah kesalahpahaman, dan persepsi liar yang kemudian membuat gaduh. Yang membuat gaduh itu bukan cuitan saya, tapi persepsi liar orang lah yang membuat gaduh. Pemahaman orang lah yang membuat gaduh," jelas Ferdinand.
Ia menuturkan pihaknya akan menjelaskan maksud cuitannya tersebut kepada penyidik Polri.
Sebaliknya, dia juga akan berdiskusi dengan pihak lain membantu menjelaskan masalah tersebut.
"Nanti kita jelaskan semua di kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini. Sembari saya juga melakukan diskusi dengan pihak yang saya anggap perlu saya lakukan untuk menjernihkan masalah ini. Karena ini kan pemahamannya yang salah, ya sehingga membuat kesimpulan yang salah," bebernya.
Baca juga: GP Ansor Minta Polisi Tegas Tuntaskan Kasus Ferdinand Hutahaean
Lebih lanjut, dia juga mempersoalkan terkait tudingan pelapor yang menyatakan agamanya bukan Islam.
Padahal, Ferdinand mengaku telah mualaf sejak 2017 lalu.
"Hari Pertama menyatakan bahwa Tuhan saya kan dengan Tuhan Ferdinand beda. Dia kristen saya islam, dia tidak tahu kalau saya itu sudah Islam mualaf sejak 2017 itu. Kesalahan dia itu, jadi motifnya dia kan melaporkan itu karena perbedaan itu. Nah disinilah masalah ini menjadi besar menjadi timbul akhirnya menjadi ramai. Kalau dia mengklarifikasi ke saya terlebih dahulu kan dia tidak akan ramai begini. Jadi yang membuat gaduh adalah justru pelapor bukan saya," bebernya.
Menurut Ferdinand, kasus tersebut tidak bisa dipaksakan untuk menjadi unsur pidana.
Sebab, cuitannya tersebut bukanlah termasuk di dalam unsur dugaan penistaan agama.
"Kalau saya kemudian nanti contohnya dipaksa untuk dipidana karena perbuatan yang benar wah bahaya ini. Saya menegaskan iman saya, keyakinan saya bahwa kita punya Allah yang kuat yang tidak perlu dibela terus dinyatakan itu sebagai penistaan bahaya ini. Terus kita harus beragama apa lagi," pungkas Ferdinand.
Baca juga: OTT Wali Kota Bekasi Berawal dari Informasi Penyerahan Uang hingga Bang Pepen Ditangkap di Rumahnya
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri berencana akan memeriksa Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin 10 Januari 2022.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Ia menyampaikan pemeriksaan akan berlangsung di Bareskrim Polri.
"Ya betul, nanti Senin jam 10 diperiksa," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Dedi menyampaikan surat pemanggilan pemeriksaan pun telah dikirim ke Ferdinand Hutahaean.
Ia mengharapkan Ferdinand bisa hadir memberikan keterangan sebagai terlapor.
"Untuk surat panggilan sudah dikirim dan rencananya Senin 10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan," pungkas Dedi.
Bareskrim Tingkatkan Status Perkara Jadi Penyidikan
Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran bermuatan SARA yang dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Satgas Pencegahan Tipikor Dibentuk Dalam Waktu Dekat, Novel Baswedan Dkk Bakal Bertugas Disana
Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telah memeriksa setidaknya 10 orang sebagai saksi. Adapun 5 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Jadi total semuanya ada 10 saksi. 5 saksi dan 5 saksi ahli. Saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, sosiologi, ahli pidana, kemudian saksi ahli agama dan saksi ahli ITE," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Surat tersebut juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI.
"Hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbutkan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," tukasnya.
Adapun penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.
Pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3. Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.
Atas perbuatannya itu, pelapor mensangkakan Ferdinand Hutahaean atas dugaan pelanggaran pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.