Suap Pegawai Pajak
Eks Pemeriksa Pajak Didakwa Pencucian Uang Bersama Anak, Hartanya Naik Rp 2 M dalam Setahun
Eks pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan didakwa melakukan pencucian uang. Tindakannya ini menyeret eks Pramugari Garuda, Siwi Widi.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Malvyandie Haryadi
HUTANG Rp 2.893.600
TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 6.072.074.329
Duduk Perkara TPPU Wawan Ridwan

Diketahui, Wawan Ridwan ditetapkan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh KPK.
Sebelumnya, Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak.
Tak sendirian, ia menjadi tersangka bersama Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.
"Benar, ditemukannya kecukupan alat bukti terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka WR (Wawan Ridwan) selaku pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak tahun pemeriksaan pajak 2016-2017," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (30/12/2021).
"Tim Penyidik saat ini telah mengembangkan proses penyidikannya pada dugaan tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang/TPPU," imbuhnya.
KPK menduga, Wawan Ridwan telah melakukan penempatan maupun mengubah bentuk uang korupsi yang diterimanya dalam bentuk beberapa aset.
"Aset-aset yang diduga milik tersangka tersebut, saat ini telah dilakukan penyitaan oleh tim Penyidik," ujar Ali.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji.
Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP bersama-sama dengan Alfred atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 wajib pajak.
Tiga wajib pajak itu adalah PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
"Dalam proses pemeriksaan 3 wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kala itu dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/11/2021).
Ghufron mengatakan, dari total penerimaan tersebut, Wawan Ridwan diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar 625.000 dolar Singapura.