Jumat, 29 Agustus 2025

Polda Metro Jaya Luruskan Informasi Terkait Kantor Pinjol PIK 2 yang Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Ia menegaskan tidak ada karyawan perusahaan pinjaman online yang berstatus anak atau di bawah umur.

Dokumentasi Bidang Humas Polda Metro Jaya
Sejumlah pegawai kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, tertunduk saat digerebek Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis meluruskan informasi terkait adanya karyawan yang bekerja di kantor pinjol yang digerebek di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Rabu (26/1/2022) malam.

Ia menegaskan tidak ada karyawan perusahaan pinjaman online yang berstatus anak atau di bawah umur.

Terdapat 99 orang yang diamankan di Ruko Palladium Jalan Pulau Maju Bersama dan semuanya sedang melakukan aktivitas collecting atau penagihan dan analis.

"Tidak ada, informasi soal anak si bawah umur di kantor pinjol kemarin. Jadi mereka semuanya yang kita amankan tadi malam sudah dewasa jadi tidak ada anak anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol tadi malam," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Polisi Tetapkan Manajer Perusahaan Pinjol di Pantai Indah Kapuk 2 Jadi Tersangka

Auliansyah mengatakan, saat ini 98 karyawan masih diperiksa penyidik guna mendalami tugas dan cara kerja perusahaan pinjol itu. Adapun ke-98 karyawan itu melakukan aktivitas perusahaan dalam empat kelompok.

"Jadi 4 leader itu sudah kami bawa ke kantor dan kami lakukan pemeriksaan. Nanti untuk perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini akan kami sampaikan lagi," ujar Auliansyah.

Pernyataan Auliansyah itu meralat keterangan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan yang menyaksikan langsung penggerebekan ruko lantai 3 di kawasan Jalan Pulau Maju Bersama PIK 2 yang menyebut ada anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan fintech ilegal itu.

Baca juga: Polisi Tetapkan Manajer Perusahaan Pinjol di Pantai Indah Kapuk 2 Jadi Tersangka

"Kita lihat yang banyak bekerja adalah anak anak yang masih di bawah umur. Ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," kata dia di Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam.

Zulpan mengimbau agar orang tua lebih mengawasi anak-anaknya yang bekerja di perusahaan pinjol yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

"Kami juga mengimbau ke masyarakat ortu karena di sini agar orang tua juga meningkatkan pengawasan ke anak anaknya agar tidak tersandung terkait dengan persoalan ini," ucap dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan