Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Mabes Polri, Dokumen Apa yang Diunggah Adam Deni di Medsos?
Polisi tak menjelaskan dokumen yang dimaksudkan. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri langsung menahan pegiat media sosial Adam Deni usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, seusai diperiksa sejak Selasa (1/2/2022) malam.
"Update kasus AD sore ini saudara AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Ramadhan menuturkan Adam Deni ditahan oleh penyidik dalam rangka pemeriksaan statusnya sebagai tersangka.
Adapun penahanan akan dilakukan dalam 20 hari ke depan.
"Untuk masa waktu 20 hari ke depan," pungkas Ramadhan.
Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.
Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.
Baca juga: Sosok Adam Deni, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi Tadi Malam, Pernah Berseteru dengan Jerinx
"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujarnya.
Dokumen apa yang diunggah Adam Deni?
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi.
Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
Baca juga: Adam Deni Jadi Tersangka, Pesan Jerinx: Jangan Bohong, Jangan Sombong
Industri Narkotika Rumahan di Johar Baru Gunakan Obat Keras Sebagai Bahan Baku Pembuatan Ekstasi |
![]() |
---|
Umbar Kedekatan, Boy William Sebut Ayu Ting Ting Kangen Padanya saat Live Bareng di Instagram |
![]() |
---|
Bareskrim Kirim Sampel Hasil Investigasi ke BPOM soal Dua Kasus Baru Gagal Ginjal Akut di Jakarta |
![]() |
---|
Bareskrim: Dalam Satu Pengiriman Bahan Baku, Tersangka Bisa Buat Lebih 1000 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Roy Marten Kaget Dituduh Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal di Jambi |
![]() |
---|