Rabu, 17 September 2025

Sambangi Polda Metro, Majelis Adat Sunda dan Poros Nusantara Yakin Kasus Arteria Penuhi Unsur Pidana

Kasus dugaan pelecehan suku dan bahasa Sunda berlanjut dalam pemeriksaan pelapor bernama Ari Mulya dari Poros Nusantara di Polda Metro Jaya

Tribunnews.com/Fandi Permana
Majelis Adat Sunda dan Poros Nusantara mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan penyidik dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Suku dan Bahasa Sunda, Selasa (8/2/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan suku dan bahasa Sunda berlanjut dalam pemeriksaan pelapor bernama Ari Mulya dari Poros Nusantara di Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (8/2/2022).

Kuasa hukum pelapor, Susana Febriati mengatakan kedatangannya hari ini ke penyidik untuk memperbaiki pasal yang tertinggal dalam pelaporannya.

Ada satu pasal yang belum dirampungkan Polda Metro Jaya usai perkara kasus Arteria dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat.

"Jadi saat laporan di Polda Jawa Barat yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE. Tapi kami juga mengadukan beberapa pasal di antarannya UU Nomor 40 tahun 2008 mengenai diskriminasi RAS dan etnis, sekaligus Pasal 315 316 KUHP," ujar Susana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Meski Disetop Polisi, Pelapor Kasus Arteria Dahlan Tetap Diundang Hadiri Pemeriksaan oleh Penyidik

Baca juga: Kasus Arteria Dahlan Disetop, Sejumlah Ahli Pidana Sebut Langkah Polda Metro Jaya Sudah Tepat

Oleh karena itu, pelapor yang diundang akan memberikan klarifikasi terkait dua pasal tersebut.

Susana yakin, melalui penambahan dua pasal tersebut, Arteria Dahlan dapat dijerat pidana meski memiliki hak imunitas.

Susana menegaskan, polisi terlalu terburu-buru memutuskan perkaraArteria Dahlan nihil pidana lantaran memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan.

"Kami pikir apa yang dilakukan terlalu buru-buru. Jelas, karena belum ada klarifikasi secara utuh tapi sudah disimpulkan begitu," terang Susana.

Baca juga: Formappi: Hak Imunitas Justru Buat Anggota DPR Rentan Melakukan Tindakan yang Tak Etis

Baik Majelis Adat Sunda dan Poros Nusantara ingin kepolisian fokus dengan kasus pidana tersebut.

Sehingga Susana melihat polisi terkesan melihat sisi hak imunitas Arteria Dahlan saja.

"Adapun hak imunitas yang harus diputuskan MKD adalah ranah yang berbeda, kami adalah pencari keadilan untuk memastikan pelaporan hukum yang kami laporkan," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan