Kamis, 21 Agustus 2025

Pembangunan Waduk di Purworejo

Ganjar Sebut Warga Desa Wadas yang Diamankan Polisi akan Dilepas

Ganjar memastikan warga yang diamankan oleh polisi dalam insiden di Desa Wadas akan segera dilepaskan.

tangkap layar akun Instagram, @wadas_melawan
Warga Desa Wadas, Purworejo yang menolak tambang menjadi bagian dari proyek bendungan Bener. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyampaikan telah berkomunikasi dengan kepolisian terkait dengan kejadian di Desa Wadas, Purworejo.

Ganjar memastikan warga yang diamankan oleh polisi dalam insiden di Desa Wadas akan segera dilepaskan.

"Kami sudah berkomunikasi dan bersepakat masyarakat yang kemarin diamankan insyaallah akan dilepaskan," ujar Ganjar, Rabu (9/2/2022).

Ganjar menuturkan langsung melakukan komunikasi dengan Kapolda Jawa Tengan Irjen Ahmad Luthfi terkait dengan kejadian di Desa Wadas.

"Kemarin malam saya cukup intens komunikasi dengan Pak Kapolda, intens sekali untuk memantau perkembangan yang ada di Purworejo, terkhusus Wadas," ujar Ganjar.

Dalam kesempatan yang sama, Ganjar juga mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Komnas HAM terkait dengan warga yang ditangkap tersebut.

"Kami sempat berkomunikasi dengan Komnas HAM, dan Komnas HAM pun sepakat (dilepas) karena di antara kami komunikasi sangat intens terkait hal ini," kata Ganjar.

Di sisi lain, Ganjar Pranowo juga secara terbuka meminta maaf terkait insiden pengukuran lahan tambang di Desa Wadas.

"Saya ingin minta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Purworejo, terkhusus yang ada di Desa Wadas, karena kejadian kemarin mungkin merasa betul-betul tidak nyaman," ujar Ganjar.

Kata Wakapolda

Sebelumnya, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abioso Seno Aji, mengatakan sebanyak 20 orang diamankan pihak kepolisian pada saat pengukuran lahan untuk tambang querry batuan andesit di Desa Wadas, Selasa (8/2/2022).

Dikutip dari TribunJateng.com, yang bersangkutan membawa sajam dan memprovokasi.

Wakapolda menyatakan, tidak ada kericuhan saat pengukuran tanah di Desa Wadas.

Menurutnya, kehadiran Polda Jateng di Desa Wadas didampingi oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Kehadiran polisi memberikan pendampingan untuk pengukuran lahan sekaligus inventarisasi di antaranya pohon maupun tanaman di lahan tersebut.

"Karena ini merupakan proyek strategis nasional, maka tugas kami adalah mensuksekan kegiatan ini," katanya.

Abi menambahkan, orang yang membawa senjata tajam dimintai keterangannya.

"Tadi yang diamankan sekitar 20 orang dan belum diketahui apakah warga di sini (wadas) saat ini dalam rangka penyelidikan," jelasnya.

Area pembangunan proyek Bendungan Bener di wilayah Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022).
Area pembangunan proyek Bendungan Bener di wilayah Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022). (Dok Humas Polda Jateng)

Ratusan Pertugas Gabungan TNI, Polri dan Satpol Dampingi BPN untuk Pengukuran Lahan di Wadas

Sebelumnya, tagar Wadas Melawan jadi trending di Twitter pada Selasa (8/2/2022) kemarin.

Tagar ini muncul setelah beredar di media sosial video aparat kepolisian bersenjata lengkap dengan tameng berjalan menyusuri jalanan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada Selasa.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kehadiran petugas itu untuk mendampingi Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka pengukuran lahan pembangunan proyek Bendungan Bener.

Hal ini, dilakukan setelah Kepala Kanwil BPN Jateng beraudiensi dengan Kapolda Jateng pada Senin (7/2/2022).

Baca juga: Isu Orang Hilang Saat Pengukuran Tanah Desa Wadas Purworejo, Ini Penjelasan Polda Jateng

Iqbal menyebut, ada sekitar 250 petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol mendampingi sekitar 70 petugas BPN dan Dinas Pertanian yang melaksanakan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh.

Dikatakan, Polri siap menampung aspirasi warga yang mendukung maupun yang menolak.

Iqbal menambahkan, permasalahan sejumlah warga yang menolak proyek pembangunan Bendungan Wadas sudah dimediasi oleh Forkompinda Jateng sejak 2018.

Warga yang kontra pernah mengajukan gugatan ke PTUN Semarang, tetapi ditolak, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan