Kontroversi JHT
Gerindra Minta Pemerintah Kaji Ulang soal Aturan JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan Putih Sari minta pemerintah mengkaji ulang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Theresia Felisiani
Selanjutnya, dalam Permenaker itu juga diatur bahwa selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Baca juga: PROFIL Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan yang Rilis Aturan Baru Pencairan JHT, Hartanya Rp 17 M
“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun,” sebut Permenaker itu.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta," jelas Permenaker tersebut.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini pun ditanda tangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022