Selasa, 19 Agustus 2025

KPK Persilakan PNS dan Anggota Polri Ikuti Seleksi Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi terbuka pengisian 11 jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya dan pratama.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi terbuka pengisian 11 jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya dan pratama.

Para pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota Polri dipersilakan mengikuti seleksi tersebut.

"KPK memberikan kesempatan sekaligus mengajak kepada para PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan ketentuan tersebut untuk mengikuti seleksi ini," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube KPK RI, Senin (14/2/2022).

Kata Cahya, seluruh proses seleksi terbuka JPT madya dan pratama dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang aparatur sipil negara (ASN), KPK, dan manajemen PNS.

Baca juga: KPK Buka Lowongan, Cari 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama

Secara terperinci, dua JPT Madya tersebut antara lain Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Kemudian delapan JPT Pratama meliputi Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

"Sejumlah 11 posisi tersebut saat ini belum memiliki pejabat definitifnya," ujar Cahya.

Sehubungan dengan proses seleksi dimaksud, pejabat pembina kepegawaian (PPK) KPK telah membentuk panitia seleksi (pansel) sebanyak empat tim dengan jumlah 24 orang, yang terdiri atas 14 orang dari pihak eksternal dan 10 orang dari pihak internal KPK.

Cahya mengungkapkan, anggota pansel dari pihak eksternal KPK terdiri dari para pakar di bidang, yang berasal dari berbagai latar belakang, baik akademisi, profesional, pejabat negara, maupun birokrat.

"Sedangkan anggota pansel dari pihak internal KPK, terdiri atas deputi dan direktur di KPK," katanya.

Baca juga: Eks Penyidik: Sekalian Saja Firli Bahuri Buat Perkom 57 Pegawai Dilarang Balik ke KPK

Cahya mengimbuhkan, proses pendaftaran dibuka mulai 14 Februari hingga 28 Februari 2022.

Adapun persyaratan dan informasi lain terkait seleksi terbuka tersebut dapat diakses melalui laman https://jpt.kpk.go.id.

"Memperhatikan situasi dan kondisi saat ini dalam pandemi Covid-19, maka proses pelaksanaan Seleksi Terbuka mengacu pada ketentuan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019," tuturnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan