Kamis, 21 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

UPDATE Kasus Binomo Menyeret Indra Kenz & Mengapa Masih Banyak yang Tertipu Investasi Binary Option?

Belakangan, Indra Kenz dalam akun Instagramnya, @indrakenz pada Kamis (17/2/2022), menyampaikan permintaan maaf

Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Indra Kenz di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indra Kenz yang dikenal sebagai Crazy Rich Medan tengah berurusan dengan polisi lantaran kasus Binomo.

Indra rencananya bakal diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan investasi bodong.

Hal ini lantaran Indra Kenz kerap membagikan konten tentang aplikasi Binomo.

Belakangan, Indra Kenz dalam akun Instagramnya, @indrakenz pada Kamis (17/2/2022), menyampaikan permintaan maaf serta mengklarifikasi soal pernyataannya yang pernah mengeklaim aplikasi Binomo legal di Tanah Air.

Indra Kenz juga menuliskan bahwa ia sudah bertemu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Satgas Waspada Investasi dan berjanji menghapus kontennya terkait binary option.

Baca juga: Kasus Binomo Ditingkatkan ke Penyidikan, Indra Kenz akan Diperiksa Polisi 25 Februari Mendatang

“Tujuan awal saya membuat konten-konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi,” tulis Indra seperti dikutip dari akun @indrakenz setelah mendapat persetujuan dari kuasa hukum.

Kini, ia menyadari ada banyak orang yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut. Ia pun menyampaikan permohonan maaf dan kepada pihak yang merasa dirugikan karena kontennya.

Secara terpisah Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa meminta polisi mengejar pemilik aplikasi Binomo.

Wardaniman mengatakan, kliennya hanya user di aplikasi tersebut.

Baca juga: Terus Buru Indra Kenz, Bareskrim Juga Bakal Jerat Afiliator Lain di Kasus Binomo

“Mestinya pemilik Binomo-nya harus di kejar, karena uang korban lari ke sana,” ucap Wardaniman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Menurut dia, Indra Kenz hanya melakukan referral di aplikasi Binomo dan kliennya tidak mengenal orang-orang pengelola aplikasi itu.

Kuasa hukum korban

Secara terpisah, kuasa hukum korban aplikasi Binomo, Finsensius Mendrofa, menyatakan proses hukum harus tetap berjalan meski terlapor Indra Kesuma (Indra Kenz) sudah membuat klarifikasi dan minta maaf.

Finsensius menghormati hak Indra Kenz untuk membuat pernyataan klarifikasi.

Namun, ia berharap hal itu tidak meniadakan pertanggungjawaban secara hukum.

“Meskipun dia minta maaf, tapi proses hukum tetap jalan,” kata Finsensius saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022) malam.

Kemudian, ia juga merespons soal pernyataan Indra Kenz yang mengatakan akan menghapus konten media sosialnya terkait situas trading binary option itu.

Menurut kuasa hukum korban, para kliennya khawatir penghapusan konten itu akan menghilangkan bukti perkara.

Kendati demikian, para korban sudah menyimpan bukti konten Indra tersebut dan akan menyerahkannya ke penyidik sebagai barang bukti.

“Kita sudah punya bukti video-video itu meski sudah dihapus tapi kita sudah pegang. Nanti kita serahkan ke penyidik,” ujarnya.

Selain itu, Finsensius juga heran terkait pernyataan Indra yang mengakui bahwa aplikasi Binomo illegal di Indonesia.

Ia berpandangan, jika ia sudah mengetahui kebenaran itu seharusnya Indra tidak lagi mengoperasikan aplikasi tersebut.

“Sudah paham itu ilegal tapi masih saja melakukan perekrutan, edukasi, kursus trading binomo ya. Itu justru patut dipertanyakan,” imbuhnya.

Mabes Polri Terus Pantau Aplikasi yang Gunakan Skema Binary Option

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyampaikan pengusutan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option tidak akan berhenti di platform Binomo saja.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya bakal memantau platform lain yang juga melakukan kegiatan usaha serupa.

"Bareskrim Polri pasti melakukan penyelidikan terhadap kegiatan usaha dengan skema binary option lainnya," ujar Whisnu kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).

Lebih lanjut, Whisnu juga menyatakan pihak kepolisian juga tidak segan menindak platform trading binary option yang menjalankan kegiatan usaha tidak sesuai dengan aturan.

"Khususnya yang merugikan masyarakat dan melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Whisnu.

Mengapa masih banyak yang tertipu binary option?

Sudah lebih dari sepekan jagat internet Indonesia diramaikan dengan apa yang dilaporkan sebagai "pembongkaran penipuan" yang dilakukan dengan kedok trading.

Mulai dari korban sampai "mantan trader" mengungkap sisi kelam di salah satu platform tradingbinary option, yang bahkan pernah diblokir oleh pemerintah Indonesia.

Beberapa waktu lalu lewat akun YouTube Panggung Inspirasi Official, Maru Nazara, mengaku menjadi korban penipuan salah satu aplikasi trading binary option atau opsi biner, instrumen keuangan di mana trader memprediksi nilai aset dan menebak arah pergerakan aset dalam jangka waktu tertentu, sebesar Rp540 juta.

Dalam video itu, dia juga mengatakan ada korban penipuan lain yang sampai bunuh diri karena mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Tidak lama setelah itu, seorang mantan trader di salah satu platform trading, Ichal Muhammad, juga menceritakan bagaimana platform itu "mengelabui" penggunanya agar melakukan trading di tempat mereka dan bagaimana para "trader" yang kemudian disebut "afiliator" itu dituduh melakukan pembohongan publik untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Dari situ beberapa orang juga ikut membongkar sistem trading opsi biner beserta afiliator yang diduga melakukan pembohongan publik.

Perdebatan soal instrumen opsi biner sebenarnya bukan barang baru.

Sejak tahun lalu beberapa trader sudah mengatakan bahwa instrumen itu memiliki sistem perjudian.

Salah satunya yang dijelaskan oleh Gema Goeryadi dari Astronacci International, sebuah perusahaan penyedia layanan trading dan riset pasar modal yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Dua tahun yang lalu, saya sudah ngomongbinary option itu judi," kata Gema dalam akun Youtube Astronacci International. Namun, kali ini perdebatan semakin pelik dengan dugaan pembohongan publik oleh para tradernya.

Dalam rapat kerja bersama DPR RI, Menteri Perdagangan M Luthfi mengatakan praktik opsi biner yang sedang ramai dibicarakan itu menggunakan skema ponzi.

"Ini izinnya sekolah komputer tapi mengumpulkan dana masyarakat MLM, menggunakan dana, pakai uang. Itu ponzi namanya, itu kriminal. Tangkapin semua, sudah selesai itu," kata Lutfi.

Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, namun berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.

Efek jera melalui hukum

penipuan seperti yang disebutkan di atas dan penipuan lainnya yang berkedok investasi sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu.

Hanya saja saat ini, di tengah perkembangan teknologi dan kemajuan ekonomi, modus penipuan bergeser menggunakan platform dan teknik yang sedang populer.

Satgas Waspada Investasi (SWI) mengaku sudah berupaya memberantas situs investasi maupun trading ilegal yang merugikan masyarakat dengan memblokir atau menutup situs tersebut.

Ketua SWI, Tongam L. Tobing, mengatakan pihaknya bisa memblokir puluhan sampai ratusan situs ilegal setiap bulannya.

Pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil pengawasan SWI dengan sistem yang dimilikinya, teknik crawling data, informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), serta informasi dari masyarakat.

Namun, dia mengakui cara itu bukanlah solusi jangka panjang.

"Kita blokir hari ini, nanti sore dia ganti nama. Besok bikin baru lagi," kata Tongam kepada BBC News Indonesia.

Belum lagi kehadiran broker-broker luar negeri yang melakukan penawaran di Indonesia. Hal itu, kata Tongam, menjadi salah satu alasan mengapa situs investasi maupun trading ilegal sulit diberantas.

Tongam mengatakan "salah satu pemberi efek jera kepada pelaku" adalah dengan memproses secara hukum, tapi untuk sampai ke tahap itu harus ada laporan dari masyarakat ke pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya.

"Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat apabila ada penawaran investasi yang tidak masuk akal dan tidak ada izin, kami minta masyarakat lapor ke kami di email waspadainvestasi@ojk.co.id supaya kami lakukan tindakan segera, terutama pemblokiran dan pengumuman ke masyarakat," ujar Tongam.

Iming-iming cepat kaya

SWI mengakui salah satu faktor yang melanggengkan praktik penipuan adalah minimnya pengetahuan masyarakat terkait skema investasi maupun trading yang akan mereka lakukan.

Iming-iming mendapatkan kekayaan secara cepat, kata Tongam, perlu diwaspadai oleh masyarakat karena pada kenyataannya berujung pada penipuan.

Pakar ekonomi dan manajemen, Rhenald Kasali, mengatakan saat ini cara kerja "penipu sangat cerdik".

Seperti yang dibahas dalam beberapa video di YouTube, para afiliator yang mengaku sebagai trader selalu menunjukkan kekayaan mereka yang diklaim sebagai keberhasilan dari trading yang mereka lakukan. Padahal menurut salah satu mantan afiliator, hal itu bisa direkayasa.

"Ciri-cirinya biasanya mereka menawan dan kemudian menunjukkan mereka memiliki ini dan itu, yang menjadi impian dari masyarakat, dan kemudian mereka menujukkan tidak punya empati dalam kehidupannya, misalnya di tengah pandemi mereka berfoya-foya," ujar Rhenald kepada BBC News Indonesia.

Gayung bersambut, masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi, secara psikologis cenderung akan tertarik. Oleh sebab itu, kata Rhenald, masyarakat harus hati-hati.

"Mereka datang seakan-akan sebagai juru selamat dan ternyata mereka adalah penipu."

Oleh sebab itu, Rhenald meminta masyarakat memperhatikan siapa yang memperkenalkan dan menyebarkan produk investasi tersebut.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu meminta masyarakat memeriksa apakah orang tersebut dapat dipercaya atau tidak.

"Kalau yang menyebarkan bicaranya terlalu manis, terlalu mudah kesannya, itu hampir dapat dipastikan banyak kebohongannya." (Igman/Tribunnews/Kompas/BBC Indonesia)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan